2 Kali Cabuli Gadis Tomohon, Sopir Angkot Diciduk Polisi
loading...
A
A
A
TOMOHON - Seorang sopir angkot berinisial OP (22) diciduk anggota Satreskrim Polres Tomohon, usai dua kali mencabuli gadis Tomohon, yang masih duduk di bangku SMA berinisial AS (17). OP ditangkap polisi setelah ada laporan dari korban, pada Selasa (30/8/2022).
Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Hanny Goni mengatakan, pencabulan tersebut berawal pada Senin (29/8/2022) sore, saat itu korban bersama teman perempuannya CP (17) sedang menunggu angkot untuk pergi ke rumah teman mereka di Sonder, Minahasa.
"Pelaku yang saat itu mengemudikan angkot melintas, lalu berhenti karena berteman dengan korban," kata Hanny Goni, Kamis (1/9/2022). Pelaku kemudian mengajak keduanya untuk pergi ke rumah temannya di Lingkungan IV, Kelurahan Knilow, Kecamatan Tomohon Utara.
Pelaku kemudian langsung menindih serta membuka paksa pakaian korban dan langsung menyetubuhinya. Beberapa saat kemudian CM dan HM masuk ke dalam kamar tersebut. Pelaku yang melihat temannya sudah berada dalam kamar langsung tidur di samping korban.
Sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku terbangun dan kembali merayu korban, namun lagi-lagi korban menolak. Namun pelaku yang masih di bawah pengaruh alkohol itu terus menjalankan aksinya dengan membuka dengan paksa pakaian korban, dan kembali menyetubuhinya.
"Korban masih mencoba memberikan perlawanan, namun tangannya ditekan oleh pelaku yang menenangkan korban dengan berjanji akan bertanggung jawab," kata Hanny Goni. Usai menyalurkan hasrat bejatnya, pelaku kemudian tidur.
Paginya sekitar pukul 06.00 Wita, korban dan temannya diantar pulang oleh HM ke rumahnya masing-masing. Korban lalu melapor ke Polres Tomohon, tentang kejadian pencabulan yang dialaminya.
Berdasarkan LP/431/VIII/SPKT/Res-Tmhn/Polda Sulut, Tim Anti Bandit Tekab 35 dipimpin Katim, Aipda Yanny Watung langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. "Tim langsung menuju ke rumah pelaku, namun pelaku tidak berada di rumahnya," terangnya.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan, untuk mencari keberadaan pelaku. Sekitar pukul 23.00 Wita, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di salah satu kantor yang terletak di Kelurahan Paslaten.
Tim langsung bergerak ke lokasi, namun pelaku tidak berada di tempat. Tim mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah salah satu temannya yang terletak di Kinolow.
"Selanjutnya, tim langsung bergerak ke rumah tersebut, dan melakukan penggrebekan. Pelaku kemudian berhasil ditangkap, dan digiring ke Polres Tomohon guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Hanny Goni.
Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Hanny Goni mengatakan, pencabulan tersebut berawal pada Senin (29/8/2022) sore, saat itu korban bersama teman perempuannya CP (17) sedang menunggu angkot untuk pergi ke rumah teman mereka di Sonder, Minahasa.
"Pelaku yang saat itu mengemudikan angkot melintas, lalu berhenti karena berteman dengan korban," kata Hanny Goni, Kamis (1/9/2022). Pelaku kemudian mengajak keduanya untuk pergi ke rumah temannya di Lingkungan IV, Kelurahan Knilow, Kecamatan Tomohon Utara.
Pelaku kemudian langsung menindih serta membuka paksa pakaian korban dan langsung menyetubuhinya. Beberapa saat kemudian CM dan HM masuk ke dalam kamar tersebut. Pelaku yang melihat temannya sudah berada dalam kamar langsung tidur di samping korban.
Sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku terbangun dan kembali merayu korban, namun lagi-lagi korban menolak. Namun pelaku yang masih di bawah pengaruh alkohol itu terus menjalankan aksinya dengan membuka dengan paksa pakaian korban, dan kembali menyetubuhinya.
"Korban masih mencoba memberikan perlawanan, namun tangannya ditekan oleh pelaku yang menenangkan korban dengan berjanji akan bertanggung jawab," kata Hanny Goni. Usai menyalurkan hasrat bejatnya, pelaku kemudian tidur.
Paginya sekitar pukul 06.00 Wita, korban dan temannya diantar pulang oleh HM ke rumahnya masing-masing. Korban lalu melapor ke Polres Tomohon, tentang kejadian pencabulan yang dialaminya.
Berdasarkan LP/431/VIII/SPKT/Res-Tmhn/Polda Sulut, Tim Anti Bandit Tekab 35 dipimpin Katim, Aipda Yanny Watung langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. "Tim langsung menuju ke rumah pelaku, namun pelaku tidak berada di rumahnya," terangnya.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan, untuk mencari keberadaan pelaku. Sekitar pukul 23.00 Wita, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di salah satu kantor yang terletak di Kelurahan Paslaten.
Tim langsung bergerak ke lokasi, namun pelaku tidak berada di tempat. Tim mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah salah satu temannya yang terletak di Kinolow.
"Selanjutnya, tim langsung bergerak ke rumah tersebut, dan melakukan penggrebekan. Pelaku kemudian berhasil ditangkap, dan digiring ke Polres Tomohon guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Hanny Goni.
(eyt)