2 Pulau di Pangkep Diduga Jadi Milik Pribadi, Begini Penjelasan Pemerintah
loading...
A
A
A
PANGKEP - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pangkep , Jumliati memastikan tak ada pulau di Pangkep yang jadi milik pribadi. Itu dia sampaikan membantah dugaan kepemilikan pribadi atas dua pulau di wilayah Kabupaten Pangkep yakni, Pulau Pannambungan dan Pulau Langkadea.
Jumliati mengatakan, untuk Pulau Pannambungan, telah ada perjanjian kontrak pengelolaan, yang dokumennya berada di Diana Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangkep. Sementara Pulau Langkadea, dikelola oleh mantan Bupati Pangkep melalui Memorandum of Understanding.
"Sebelum Kejari meninjau dua pulau itu, saya sudah panggil Kadisparbud untuk menjelaskan status dua pulau itu. Tidak ada kepemilikan pribadi," kata Jumliati usai mengikuti rapat paripurna di kantor DPRD Pangkep , Rabu (1/7/2020).
Sementara itu, Kadisparbud Pangkep, Ahmad Djamaan yang dikonfirmasi menjelaskan, Pulau Pannambungan tetap menjadi milik Pemkab Pangkep yang dikerjasamakan pengelolaannya sejak 2011 dengan pihak Bosowa Cooporate. Nilai kontrak tersebut setiap tahun berubah, untuk tahun ini nilainya sebesar Rp35 juta.
Ia mengatakan, soal pengelolaan tersebut telah dijelaskan pihak Bosowa kepada Kejari Pangkep. Terkait ada tulisan yang menyebutkan bahwa pulau tersebut bukan untuk umum, dimaksudkan untuk menjaga pulau dari pengunjung yang akan melakukan pengrusakan. Hanya saja, papan peringatan tersebut bertentangan dengan UU nomor 2017, pengelolaan pulau maksimal hanya 70 persen dari total wilayahnya.
"Adapun papan plan yang dipasang oleh pihak pengelola berbunyi 'bukan untuk umum' semula dan hanya dimaksudkan untuk menjaga dan membatasi pengunjung demi keamanan, tetapi sudah disepakati bahwa papan plan tersebut akan diperbaiki redaksinya. Karena kalau tertulis seperti itu maka seolah tidak ada hak publik 30 persen sebagaimana aturan," jelas Ahmad.
"Iya menurut pengelola banyak di antara pengunjung yang bebas berenang dan mampir sepanjang tak dikenakan bayaran kecuali menggunakan fasilitasnya. Tapi menurut pengelola banyak juga pengunjung kadang tidak mau diatur, itulah dinamikanya," lanjutnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pembicaraan untuk mengevaluasi kontrak.
"Yang jelas dalam waktu dekat kita akan undang pengelola, pihak hospitality Bosowa untuk evaluasi. Mereka juga mau untuk evaluasi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan,Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep, Andri Zulfikar mengatakan, telah mengunjungi dua pulau yang dimaksud dalam rangka mengumpulkan data. Dia mengatakan, pihaknya melihat papan informasi yang menyebutkan bahwa dua pulau tersebut bukan tempat umum.
"Pulau Langkadea disinyalir dimiliki pribadi oleh mantan bupati dan Pulau Pannambungan dimiliki Bosowa. Diduga untuk mencari tamu di Pulau Pannambungan, Bosowa melibatkan Hotel Arya Duta," terang Andri, Selasa (30/6/2020).
Jumliati mengatakan, untuk Pulau Pannambungan, telah ada perjanjian kontrak pengelolaan, yang dokumennya berada di Diana Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangkep. Sementara Pulau Langkadea, dikelola oleh mantan Bupati Pangkep melalui Memorandum of Understanding.
"Sebelum Kejari meninjau dua pulau itu, saya sudah panggil Kadisparbud untuk menjelaskan status dua pulau itu. Tidak ada kepemilikan pribadi," kata Jumliati usai mengikuti rapat paripurna di kantor DPRD Pangkep , Rabu (1/7/2020).
Sementara itu, Kadisparbud Pangkep, Ahmad Djamaan yang dikonfirmasi menjelaskan, Pulau Pannambungan tetap menjadi milik Pemkab Pangkep yang dikerjasamakan pengelolaannya sejak 2011 dengan pihak Bosowa Cooporate. Nilai kontrak tersebut setiap tahun berubah, untuk tahun ini nilainya sebesar Rp35 juta.
Ia mengatakan, soal pengelolaan tersebut telah dijelaskan pihak Bosowa kepada Kejari Pangkep. Terkait ada tulisan yang menyebutkan bahwa pulau tersebut bukan untuk umum, dimaksudkan untuk menjaga pulau dari pengunjung yang akan melakukan pengrusakan. Hanya saja, papan peringatan tersebut bertentangan dengan UU nomor 2017, pengelolaan pulau maksimal hanya 70 persen dari total wilayahnya.
"Adapun papan plan yang dipasang oleh pihak pengelola berbunyi 'bukan untuk umum' semula dan hanya dimaksudkan untuk menjaga dan membatasi pengunjung demi keamanan, tetapi sudah disepakati bahwa papan plan tersebut akan diperbaiki redaksinya. Karena kalau tertulis seperti itu maka seolah tidak ada hak publik 30 persen sebagaimana aturan," jelas Ahmad.
"Iya menurut pengelola banyak di antara pengunjung yang bebas berenang dan mampir sepanjang tak dikenakan bayaran kecuali menggunakan fasilitasnya. Tapi menurut pengelola banyak juga pengunjung kadang tidak mau diatur, itulah dinamikanya," lanjutnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pembicaraan untuk mengevaluasi kontrak.
"Yang jelas dalam waktu dekat kita akan undang pengelola, pihak hospitality Bosowa untuk evaluasi. Mereka juga mau untuk evaluasi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan,Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep, Andri Zulfikar mengatakan, telah mengunjungi dua pulau yang dimaksud dalam rangka mengumpulkan data. Dia mengatakan, pihaknya melihat papan informasi yang menyebutkan bahwa dua pulau tersebut bukan tempat umum.
"Pulau Langkadea disinyalir dimiliki pribadi oleh mantan bupati dan Pulau Pannambungan dimiliki Bosowa. Diduga untuk mencari tamu di Pulau Pannambungan, Bosowa melibatkan Hotel Arya Duta," terang Andri, Selasa (30/6/2020).
(luq)