Kabar Pulau Malamber Dijual Rp2 M, Ini Penjelasan Bupati Penajam Paser Utara

Senin, 22 Juni 2020 - 20:20 WIB
loading...
Kabar Pulau Malamber Dijual Rp2 M, Ini Penjelasan Bupati Penajam Paser Utara
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gofur Mas’ud (AGM) membantah telah membeli Pulau Malamber di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Foto iNews TV
A A A
PENAJAM PASER UTARA - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gofur Mas’ud (AGM) membantah telah membeli Pulau Malamber di Kabupaten Mamuju , Sulawesi Barat. Hal disampaikan kuasa hukumnya Agus Amri, Senin (22/06/2020). Bupati lewat kuasa hukumnya menegaskan beredarnya kabar pembelian pulau senilai Rp2 miliar itu tidaklah benar.

“Sebagai pribadi maupun kapasitasnya sebagai Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gofur Mas’ud tidak pernah melakukan transaksi jual beli pulau yang berada di Gugusan Kepulauan Balabalakang ini,” kata Agus Amri, kepada iNews TV.

Bahkan Bupati PPU ini tak mengetahui soal transaksi Rp200 juta yang disebut-sebut sebagai pembayaran uang muka jual beli Pulau Malamber dengan total Rp2 miliar ini karena pihaknya tidak pernah membeli atau melakukan transaksi apapun. (Baca: Pulau Malamber Dijual Rp2 Miliar, Ini Kata Raja Pemilik Lahan)

“Imbas kabar pembelian Pulau Malamber membuat klien saya menjadi sangat terganggu agar tidak menimbulkan opini yang liar di publik pihaknya akan menempuh jalur hukum,” timpalnya.

Sebelumnya dalam beberapa hari terakhir ramai diberitakan Bupati Penajam Paser Utara telah membeli Pulau Malamber senilai Rp2 miliar dan telah membayar uang muka sebesar Rp200 juta. Hal ini disampaikan Raja sang pemilik lahan di Pulau Malamber yang tinggal di Dusun Batu Lapa Selatan, Desa Sumare, Kelurahan Simboro, Kecamatan Mamuju.

Raja menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjual tanah kepada pihak Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur.

Dimana memiliki perjanjian yakni pembayaran diawal yang telah diterimanya sebesar Rp200 juta dari harga Rp2 miliar yang diterima pada bulan Februari 2020 lalu. Apabila hingga bulan April 2020 tidak dilunasi pembayarannya maka dianggap hangus.Namun hingga kini pihak Bupati Penajam Paser Utara sendiri belum melunasinya.

“Penjualan sebidang tanah di Pulau Malamber ini sudah sesuai prosedur dan telah diperiksa surat kepemilikannya oleh pihak Camat setelah melakukan penjualan beberapa waktu lalu. Namun saya sangat menyesalkan camat yang mengatakan tidak tahu menahu soal penjualan tanah yang disampaikan ke media massa,” kata Raja.

Raja juga memperlihatkan dokumen kepemilikan tanahnya berupa sporadik dan kuitansi pembayaran pajaknya setiap tahun sebesar Rp300 ribu.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1656 seconds (0.1#10.140)