Jatanras Polda Sumsel Gerebek Warnet Judi Online, 6 Orang Ditangkap
Kamis, 01 September 2022 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
Dari lokasi penggerebekan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa delapan unit PC beserta perangkat lainnya seperti CPU, layar monitor, keyboard, dan mouse. Polisi juga mendapati satu buah buku tabungan atas nama Ernes, satu buah ponsel Nokia, uang yang menjadi modal senilai Rp3,5 juta, dan uang Rp470 ribu dari deposit pemain.
"Atas pengungkapan kasus ini, para tersangka terancam dijerat pasal 303 KUHP Jo pasal 303bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun," ucapnya. Baca juga: Perang Lawan Judi Togel, 2 Bandar di Kepulauan Sangihe Dijebloskan Tahanan
Sementara itu pemilik Loly Net, Ernes mengaku jika dirinya memiliki ide menyediakan jasa perjudian online tersebut karena melihat warnet lainnya. "Saya waktu itu lihat warnet yang sudah duluan," ucapnya.
Ernes mengungkapkan, dalam satu hari dirinya bisa mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah dari bisnis gelapnya tersebut. "Pelanggannya rata-rata masih dikenal karena temen. Dan sehari bisa dapat dua ratus sampai tiga ratus ribu," jelasnya.
"Atas pengungkapan kasus ini, para tersangka terancam dijerat pasal 303 KUHP Jo pasal 303bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun," ucapnya. Baca juga: Perang Lawan Judi Togel, 2 Bandar di Kepulauan Sangihe Dijebloskan Tahanan
Sementara itu pemilik Loly Net, Ernes mengaku jika dirinya memiliki ide menyediakan jasa perjudian online tersebut karena melihat warnet lainnya. "Saya waktu itu lihat warnet yang sudah duluan," ucapnya.
Ernes mengungkapkan, dalam satu hari dirinya bisa mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah dari bisnis gelapnya tersebut. "Pelanggannya rata-rata masih dikenal karena temen. Dan sehari bisa dapat dua ratus sampai tiga ratus ribu," jelasnya.
(don)
Lihat Juga :