Perang Lawan Judi Togel, 2 Bandar di Kepulauan Sangihe Dijebloskan Tahanan

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 14:51 WIB
loading...
Perang Lawan Judi Togel,...
ZM (45) dan KN (44) warga Kecamatan Kendahe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, ditangkap polisi karena menjadi operator judi togel online. Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
KEPULAUAN SANGIHE - Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe, terus menabuh genderang perang terhadap pelaku perjudian. Buktinya, tanpa kompromi dua bandar judi togel online di Kecamatan Kendahe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, langsung ditangkap dan dijebloskan tahanan.



Dua bandar judi togel online yang berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe tersebut, berinisial ZM (45), dan KN (44) warga Kecamatan Kendahe. Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti judi togel online.



"Kedua bandar judi togel online ini, berhasil ditangkap personel Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe, di Kampung Kendahe 2," ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Jumat (26/8/2022).



Dua pria bandar judi togel online ini, menurut Jules, ditangkap saat sedang merekap judi online dengan barang bukti berupa dua buah ponsel, lembaran rekapan, dan uang senilai Rp2 juta.

Saat ditangkap, ZM mengakui merupakan bandar judi togel online. "Sejak bulan Mei 2022, ZM mengaku bertindak sebagai bandar. ZM kemudian menawarkan kepada masyarakat umum untuk bermain judi togel. ZM juga bekerja sama dengan pria KN," tegas Jules.



Kedua bandar judi togel online ini, mendapatkan keuntungan sebesar 29 persen dari judi togel online yang dijalankan itu. Kini keduanya sudah ditahan di Polres Kepulauan Sangihe, untuk kepentingan penyelidikan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2398 seconds (0.1#10.140)