Jatanras Polda Sumsel Gerebek Warnet Judi Online, 6 Orang Ditangkap

Kamis, 01 September 2022 - 14:06 WIB
loading...
Jatanras Polda Sumsel...
Unit V Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Jatanras Polda Sumatera Selatan menggerebek sebuah warnet di daerah Seberang Ulu (SU) I Palembang yang menyediakan jasa perjudian online. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Unit V Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Jatanras Polda Sumatera Selatan menggerebek sebuah warnet di daerah Seberang Ulu (SU) I Palembang yang menyediakan jasa perjudian online jenis slot dan poker. Dalam razia ini, enam orang diamankan polisi.



Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, dari enam orang yang ditangkap, satu di antaranya pemilik warnet Loly Net yang beralamat di Lorong Sungai Aur, SU I Palembang. Baca juga: Polda Jambi Temukan 1.000 Situs Judi Online, Server di Luar Negeri

"Saat pengrebekan oleh anggota kami, warung internet tersebut digunakan sebagai tempat perjudian online," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Kamis (1/9/2022).

Anwar juga mengatakan, keenam orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut yakni Ernes (34), selaku pemilik warnet Loly Net, dan lima pemain di antaranya Taufik (22), Hendri (39), Andre (39), Budi (34) dan Supriyadi (32).

"Modus dari kasus ini yakni Ernes selaku pemilik warnet menyediakan akun judi online yang dapat digunakan oleh pengunjung dan pelanggan warnet di tempatnya," ungkap Anwar.

Dikatakan juga, pemilik warnet Loly Net yang telah beroperasi selama tiga tahun tersebut juga menyediakan rekening untuk deposit dan juga penampungan kemenangan."Setiap minggunya pelaku menerima keuntungan lebih dari Rp2 juta dari bisnis gelapnya ini. Setiap kali pelanggannya menang maka tersangka Ernes akan memotong lima persen," ungkapnya.

Dari lokasi penggerebekan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa delapan unit PC beserta perangkat lainnya seperti CPU, layar monitor, keyboard, dan mouse. Polisi juga mendapati satu buah buku tabungan atas nama Ernes, satu buah ponsel Nokia, uang yang menjadi modal senilai Rp3,5 juta, dan uang Rp470 ribu dari deposit pemain.

"Atas pengungkapan kasus ini, para tersangka terancam dijerat pasal 303 KUHP Jo pasal 303bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun," ucapnya. Baca juga: Perang Lawan Judi Togel, 2 Bandar di Kepulauan Sangihe Dijebloskan Tahanan

Sementara itu pemilik Loly Net, Ernes mengaku jika dirinya memiliki ide menyediakan jasa perjudian online tersebut karena melihat warnet lainnya. "Saya waktu itu lihat warnet yang sudah duluan," ucapnya.

Ernes mengungkapkan, dalam satu hari dirinya bisa mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah dari bisnis gelapnya tersebut. "Pelanggannya rata-rata masih dikenal karena temen. Dan sehari bisa dapat dua ratus sampai tiga ratus ribu," jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Harkitnas 2026 Jadi...
Harkitnas 2026 Jadi Alarm Ancaman Generasi Muda, dari AI hingga Judi Online
Rekomendasi
Kylian Mbappe Cetak...
Kylian Mbappe Cetak 2 Rekor Bersejarah di Piala Dunia 2026
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Tekuk Irak 4-1, Erling Haaland Cetak Brace
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved