Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, 3 Warga Kobar Dibekuk Polisi

Kamis, 01 September 2022 - 12:23 WIB
loading...
Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, 3 Warga Kobar Dibekuk Polisi
Tiga warga Desa Sukaramai, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kotawaringin Barat (Kobar) dibekuk polisi lantaran mencuri buah sawit milik salahs atu perusahaan. Foto SINDOnews
A A A
KOTAWRAINGIN BARAT - Tiga warga Desa Sukaramai, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kotawaringin Barat (Kobar) dibekuk polisi lantaran mencuri buah sawit milik perusahaan. Maraknya aksi pencurian dipicu naiknya harga tandan buah segar (TBS) hingga Rp1.800 per kilogram.

Ketiga tersangka yaitu Yan, San dan Bob. Mereka ditangkap di areal PT SINP Blok 26 Afedling Alfa pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 06.00 WIB oleh pihak penjaga kebun. Ketiganya ditangkap saat mengangkut hasil curian dengan mobil pikap.



Alhasil, para tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil, TBS dan tojok langsung dibawa ke Mapolsek Aruta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Arut Utara, Ipda Agung Sugiarto mengungkapkan pencurian buah sawit ini dilakukan sehari sebelum hari penangkapan, Minggu (28/8/2022). Kala itu, ketiga tersangka terlebih dahulu melakukan pemanenan, setelah itu buah sawit hasil panen baru diangkut keesokan harinya.

"Pada hari Senin 29 Agustus 2022 sekitar 06.00 WIB pada saat melaksanakan patroli di Afdeling Alfa PT SINP menemukan satu unit mobil pikap dengan Merk Suzuki tipe Carry warna hitam Nopol KH 8498 GP yang sudah bermuatan buah kelapa sawit yang dikendarai oleh Yan (sopir), Bob dan San," ujar Ipda Agung Sugiarto, Kamis (1/9/2022).

Terduga pelaku, membawa sebanyak 104 janjang sawit dengan berat kurang lebih 2.470 kg. "Setelah diinterogasi, pelaku mengakui kalau buah yang berada di mobil pikap tersebut berasal dari hasil panen pelaku pada sehari sebelumnya," ungkap Ipda Agung.

Agung menambahkan, pencurian ini kembali terjadi akibat naiknya harga TBS sawit dalam beberapa pekan terakhir. Saat ini harga sawit telah menyentuh angka Rp1.950 per kilogramnya.

Atas kasus pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp4.693.000. Ketiga maling sawit ini terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3164 seconds (0.1#10.140)