Belajar Dari Youtube, Residivis Ini Lihai Sikat Mobil
Rabu, 01 Juli 2020 - 16:47 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Tangani COVID-19, Dokter Spesialis Tak Mesti Terima Rp15 Juta )
Dalam melancarkan aksinya, tersangka selalu melakukannya secara berkelompok. Ada tiga temannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tersebut. Mobil hasil curiannya dijual dengan harga Rp25 juta-30 juta.
Kepiwaian mencuri tersebut, diakui tersangka didapatkan dari tayangan di media sosial (Medsos) Youtube. Dihadapan petugas, dia sendiri mengaku telah melakukan pencurian mobil sebanyak lima kali.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga mobil, STNK dan resi asuransi masing-masing satu lembar, serta kunci T, kawat jeruji, dan satu buah soket. (Baca juga: Tekan COVID-19, Pemkab Gresik Luncurkan Mobil Patroli Kesehatan )
Akibat aksi kejahatannya tersebut, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Lampung Barat, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka selalu melakukannya secara berkelompok. Ada tiga temannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tersebut. Mobil hasil curiannya dijual dengan harga Rp25 juta-30 juta.
Kepiwaian mencuri tersebut, diakui tersangka didapatkan dari tayangan di media sosial (Medsos) Youtube. Dihadapan petugas, dia sendiri mengaku telah melakukan pencurian mobil sebanyak lima kali.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga mobil, STNK dan resi asuransi masing-masing satu lembar, serta kunci T, kawat jeruji, dan satu buah soket. (Baca juga: Tekan COVID-19, Pemkab Gresik Luncurkan Mobil Patroli Kesehatan )
Akibat aksi kejahatannya tersebut, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Lampung Barat, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :