Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
Jum'at, 12 Juni 2026 - 11:03 WIB
loading...
Kasus penyegelan Gereja Persekutuan Oikoumene Umat Kristen atau POUK Tesalonika Teluknaga, Kabupaten Tangerang menyita perhatian publik. Kesaksian jemaat, negara hadir memastikan hak beribadah warga negara. Foto: Ist
A
A
A
TANGERANG - Kasus penyegelan Gereja Persekutuan Oikoumene Umat Kristen atau POUK Tesalonika Teluknaga, Kabupaten Tangerang sempat menyita perhatian publik. Kesaksian jemaat, negara hadir memastikan hak beribadah warga negara.
Ketua Majelis POUK Tesalonika Balo Napitupulu mengapresiasi langkah Kementerian HAM yang turun langsung dalam proses mediasi persoalan tempat ibadah jemaat. Kehadiran Kementerian HAM menunjukkan pemerintah dan negara berpihak tegas melindungi hak beribadah warga negara.
Baca juga: Gereja Sion Diresmikan Tahun 1695, Terkenal dengan Nama Gereja Portugis
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Kementerian HAM. Artinya, negara hadir. Kami ini hanya ingin beribadah, tidak ada maksud lain,” ujar Balo di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (11/6/2026)
Menurut dia, persoalan yang dihadapi jemaat POUK Tesalonika bukan semata terkait bangunan melainkan menyangkut hak dasar warga negara dalam menjalankan keyakinan. Karena itu, dia berharap penyelesaiannya dilakukan dengan pendekatan hak asasi manusia.
Ketua Majelis POUK Tesalonika Balo Napitupulu mengapresiasi langkah Kementerian HAM yang turun langsung dalam proses mediasi persoalan tempat ibadah jemaat. Kehadiran Kementerian HAM menunjukkan pemerintah dan negara berpihak tegas melindungi hak beribadah warga negara.
Baca juga: Gereja Sion Diresmikan Tahun 1695, Terkenal dengan Nama Gereja Portugis
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Kementerian HAM. Artinya, negara hadir. Kami ini hanya ingin beribadah, tidak ada maksud lain,” ujar Balo di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (11/6/2026)
Menurut dia, persoalan yang dihadapi jemaat POUK Tesalonika bukan semata terkait bangunan melainkan menyangkut hak dasar warga negara dalam menjalankan keyakinan. Karena itu, dia berharap penyelesaiannya dilakukan dengan pendekatan hak asasi manusia.
Lihat Juga :