Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pria Kendal Ini Ternyata Edarkan Upal
loading...
A
A
A
KENDAL - Seorang pria asal Sidorejo Gringsing Batang, Kabupaten Kendal, ditangkap Satreskrim Polres Kendal, karena kedapatan mengedarkan uang palsu (Upal).
(Baca juga: 105 TKA China Lolos Dari Hadangan Massa di Bandara Haluoleo )
Kepada calon korbannya, pria yang diketahui bernama Wawan Triawan ini berdalih bisa menggandakan uang hingga 100%. Korban yang terkelabuhi akhirnya menyerahkan uang tunai Rp5 juta.
Setelah korban memberikan uangnya, tersangka menggantinya dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu, yang nilainya Rp10 juta. "Uang palsu dapat dari teman saya, diserahkan di Alun-alun Bawang, Kabupaten Kendal," ungkap Wawan Triawan kepada petugas.
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka Wawan Triawan mengajak korbannya membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dan mnembayarnya dengan uang palsu tersebut. (Baca juga: Gugus Tugas-Polres Bogor Segera Periksa Rhoma dan Panitia Konser )
Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana mengatakan, saat ditangkap tersangka kedapatan membawa uang palsu pecahan Rp100 ribu, sebanyak Rp10 juta. "Tersangka memperdayai korbannya yang telah menyetorkan uang asli Rp5 juta, diganti dengan uang palsu Rp10 juta," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Kendal untuk kepentingan penyelidikan. Polisi juga menyita uang palsu tersebut sebagai barang bukti.
(Baca juga: 105 TKA China Lolos Dari Hadangan Massa di Bandara Haluoleo )
Kepada calon korbannya, pria yang diketahui bernama Wawan Triawan ini berdalih bisa menggandakan uang hingga 100%. Korban yang terkelabuhi akhirnya menyerahkan uang tunai Rp5 juta.
Setelah korban memberikan uangnya, tersangka menggantinya dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu, yang nilainya Rp10 juta. "Uang palsu dapat dari teman saya, diserahkan di Alun-alun Bawang, Kabupaten Kendal," ungkap Wawan Triawan kepada petugas.
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka Wawan Triawan mengajak korbannya membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dan mnembayarnya dengan uang palsu tersebut. (Baca juga: Gugus Tugas-Polres Bogor Segera Periksa Rhoma dan Panitia Konser )
Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana mengatakan, saat ditangkap tersangka kedapatan membawa uang palsu pecahan Rp100 ribu, sebanyak Rp10 juta. "Tersangka memperdayai korbannya yang telah menyetorkan uang asli Rp5 juta, diganti dengan uang palsu Rp10 juta," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Kendal untuk kepentingan penyelidikan. Polisi juga menyita uang palsu tersebut sebagai barang bukti.
(eyt)