Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Empat Ranperda Kabupaten Sinjai
Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:44 WIB
loading...
A
A
A
Pekab Sinjai perlu menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah sebagai upaya sinergitas membangun koordinasi dan berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika untuk mendukung gerakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Demikian juga pada Ranperda Pemberian Insentif & Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, perancang katakan ranperda ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
"Maka dapat dipastikan ranperda ini merupakan pendelegasian kewenangan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar perancang.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Penanaman Modal-Kemudahan Investasi Wajo
Terakhir pada ranperda Penyelenggaraan Transportasi, perancang jelaskan ranperda ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan transportasi darat yang selamat, aman, nyaman, dan teratur serta memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi administratif di bidang transportasi darat.
Materi muatannya antara lain mengatur mengenai proses pengawasan, tata cara pengenaan sanksi administratif, sanksi administratif, dan banding terhadap sanksi administratif.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Bapemperda Kab Sinjai Zaenal Iskandar, Jajaran Insiator Ranperda Kab Sinjai, Jajaran Bapemperda Kab Sinjai, Jajaran DPRD Kab Sinjai, dan Jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Demikian juga pada Ranperda Pemberian Insentif & Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, perancang katakan ranperda ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
"Maka dapat dipastikan ranperda ini merupakan pendelegasian kewenangan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar perancang.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Penanaman Modal-Kemudahan Investasi Wajo
Terakhir pada ranperda Penyelenggaraan Transportasi, perancang jelaskan ranperda ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan transportasi darat yang selamat, aman, nyaman, dan teratur serta memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi administratif di bidang transportasi darat.
Materi muatannya antara lain mengatur mengenai proses pengawasan, tata cara pengenaan sanksi administratif, sanksi administratif, dan banding terhadap sanksi administratif.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Bapemperda Kab Sinjai Zaenal Iskandar, Jajaran Insiator Ranperda Kab Sinjai, Jajaran Bapemperda Kab Sinjai, Jajaran DPRD Kab Sinjai, dan Jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.
(agn)
Lihat Juga :