Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Empat Ranperda Kabupaten Sinjai
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel ) melaksanakan harmonisasi empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sinjai , di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Selasa (30/8/2022).
Keempat ranperda tersebut, diantaranya Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (UMK), dan Ekonomi Kreatif; Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika; Pemberian Insentif & Pemberian Kemudahan Penanaman Modal; dan Penyelenggaraan Transportasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Nur Ichwan mewakili Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak, dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Kanwil Sulsel.
Lebih lanjut, Nur Ichwan mengatakan, Kanwil sebagai perpanjangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) berperan aktif dalam membahas semua peraturan daerah yang ada di Sulsel.
Nur Ichwan berharap melalui kegiatan ini dapat menciptakan kerjasama sekaligus menjaga hubungan baik antara Kanwil Sulsel dan Jajaran Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai.
Disisi lain, Wakil Ketua DPRD Sinjai Sabir menyampaikan terima kasih atas Kepada Kanwil Sulsel yang menfasilitasi kegiatan ini. Sabir mengungkap pihaknya telah melakukan studi banding ke beberapa daerah untuk membasilkan Ranperda yang lebih baik
Berikutnya, Sekretaris Daerah Kab Sinjai Akbar juga menyampaikan terima kasih. Akbar mengakui, setelah mendapatkan bimbingan dan fasilitasi dari Kemenkumham Sulsel beberapa waktu yang lalu, pihaknya tidak pernah lagi diminta untuk memperbaiki peraturan daerah/peraturan bupati yang berkaitan dengan kebijakan daerah/bupati.
Selain itu, produk hukum regulasi Kab Sinjai tidak pernah lagi mendapat kritikan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau pegiat hukum berkitan dengan output produk kebijakan hukum Kab Sinjai.
Akbar menambahkan dengan adanya harmonisasi ini, tentu akan memberikan nilai positif dan input yang sifatnya membangun.
Keempat ranperda tersebut, diantaranya Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (UMK), dan Ekonomi Kreatif; Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika; Pemberian Insentif & Pemberian Kemudahan Penanaman Modal; dan Penyelenggaraan Transportasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Nur Ichwan mewakili Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak, dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Kanwil Sulsel.
Lebih lanjut, Nur Ichwan mengatakan, Kanwil sebagai perpanjangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) berperan aktif dalam membahas semua peraturan daerah yang ada di Sulsel.
Nur Ichwan berharap melalui kegiatan ini dapat menciptakan kerjasama sekaligus menjaga hubungan baik antara Kanwil Sulsel dan Jajaran Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai.
Disisi lain, Wakil Ketua DPRD Sinjai Sabir menyampaikan terima kasih atas Kepada Kanwil Sulsel yang menfasilitasi kegiatan ini. Sabir mengungkap pihaknya telah melakukan studi banding ke beberapa daerah untuk membasilkan Ranperda yang lebih baik
Berikutnya, Sekretaris Daerah Kab Sinjai Akbar juga menyampaikan terima kasih. Akbar mengakui, setelah mendapatkan bimbingan dan fasilitasi dari Kemenkumham Sulsel beberapa waktu yang lalu, pihaknya tidak pernah lagi diminta untuk memperbaiki peraturan daerah/peraturan bupati yang berkaitan dengan kebijakan daerah/bupati.
Selain itu, produk hukum regulasi Kab Sinjai tidak pernah lagi mendapat kritikan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau pegiat hukum berkitan dengan output produk kebijakan hukum Kab Sinjai.
Akbar menambahkan dengan adanya harmonisasi ini, tentu akan memberikan nilai positif dan input yang sifatnya membangun.