Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Empat Ranperda Kabupaten Sinjai

Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:44 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel Harmonisasi...
Kanwil Kemenkumham Sulsel melaksanakan harmonisasi empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sinjai. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel ) melaksanakan harmonisasi empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sinjai , di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Selasa (30/8/2022).

Keempat ranperda tersebut, diantaranya Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (UMK), dan Ekonomi Kreatif; Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika; Pemberian Insentif & Pemberian Kemudahan Penanaman Modal; dan Penyelenggaraan Transportasi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Nur Ichwan mewakili Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak, dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Kanwil Sulsel.

Lebih lanjut, Nur Ichwan mengatakan, Kanwil sebagai perpanjangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) berperan aktif dalam membahas semua peraturan daerah yang ada di Sulsel.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Harap INI Makin Profesional di Usia 114 Tahun

Nur Ichwan berharap melalui kegiatan ini dapat menciptakan kerjasama sekaligus menjaga hubungan baik antara Kanwil Sulsel dan Jajaran Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai.

Disisi lain, Wakil Ketua DPRD Sinjai Sabir menyampaikan terima kasih atas Kepada Kanwil Sulsel yang menfasilitasi kegiatan ini. Sabir mengungkap pihaknya telah melakukan studi banding ke beberapa daerah untuk membasilkan Ranperda yang lebih baik

Berikutnya, Sekretaris Daerah Kab Sinjai Akbar juga menyampaikan terima kasih. Akbar mengakui, setelah mendapatkan bimbingan dan fasilitasi dari Kemenkumham Sulsel beberapa waktu yang lalu, pihaknya tidak pernah lagi diminta untuk memperbaiki peraturan daerah/peraturan bupati yang berkaitan dengan kebijakan daerah/bupati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
Persiapan DJKI Mengajar,...
Persiapan DJKI Mengajar, Yasonna Mendengar dan Roving Seminar KI Terus Dimatangkan
Jajaran Kanwil Kemenkumham...
Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi RKUHP
Satker Kanwil Kemenkumham...
Satker Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Supervisi RKA-KL TA 2023
Rekomendasi
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
Iran Peringatkan Serangan...
Iran Peringatkan Serangan AS Berisiko Seret Timur Tengah Kembali ke Konflik
Marc Marquez Dominan...
Marc Marquez Dominan di Sprint Race MotoGP Hungaria, Veda Ega Start dari Baris Ketiga Moto3
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
3 Alasan STY Dipecat...
3 Alasan STY Dipecat Jika Timnas Gagal ke Babak Empat Kualifikasi Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved