Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Empat Ranperda Kabupaten Sinjai
Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:44 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, produk hukum regulasi Kab Sinjai tidak pernah lagi mendapat kritikan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau pegiat hukum berkitan dengan output produk kebijakan hukum Kab Sinjai.
Akbar menambahkan dengan adanya harmonisasi ini, tentu akan memberikan nilai positif dan input yang sifatnya membangun.
“Apa yang menjadi masukan, saran, dan pertimbangan dalam harmonisasi ini akan kami tinaklanjuti,” kata Akbar.
Sementara itu, perancang zonasi Sinjai memberikan tanggapannya. Dalam ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMK, dan Ekonomi Kreatif, perancang mengatakan bahwa Ranperda ini disusun berdasarkan kewenangan atribusi yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Lampiran UU No 23/2014 tentang pemerintahan daerah.
Selain itu, Koperasi dan UMK, dan Ekonomi Kreatif harus diatur terpisah sesuai dengan UU tersebut karena koperasi dan usaha mikro berada pada bidang yang sama, sedangkan ekonomi kreatif berada pada bidang pariwisata.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemprov Sulsel dan Parepare
Disarankan diatur tersendiri dan diberikan batasan pelaku eknomi kreatif yang berbentuk koperasi dan usaha mikro saja yang diatur oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota.
Kemudian para Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, perancang katakan berdasarkan Ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Akbar menambahkan dengan adanya harmonisasi ini, tentu akan memberikan nilai positif dan input yang sifatnya membangun.
“Apa yang menjadi masukan, saran, dan pertimbangan dalam harmonisasi ini akan kami tinaklanjuti,” kata Akbar.
Sementara itu, perancang zonasi Sinjai memberikan tanggapannya. Dalam ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMK, dan Ekonomi Kreatif, perancang mengatakan bahwa Ranperda ini disusun berdasarkan kewenangan atribusi yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Lampiran UU No 23/2014 tentang pemerintahan daerah.
Selain itu, Koperasi dan UMK, dan Ekonomi Kreatif harus diatur terpisah sesuai dengan UU tersebut karena koperasi dan usaha mikro berada pada bidang yang sama, sedangkan ekonomi kreatif berada pada bidang pariwisata.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemprov Sulsel dan Parepare
Disarankan diatur tersendiri dan diberikan batasan pelaku eknomi kreatif yang berbentuk koperasi dan usaha mikro saja yang diatur oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota.
Kemudian para Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, perancang katakan berdasarkan Ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Lihat Juga :