Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Empat Ranperda Kabupaten Sinjai

Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:44 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Empat Ranperda Kabupaten Sinjai
Kanwil Kemenkumham Sulsel melaksanakan harmonisasi empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sinjai. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel ) melaksanakan harmonisasi empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sinjai , di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Selasa (30/8/2022).

Keempat ranperda tersebut, diantaranya Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (UMK), dan Ekonomi Kreatif; Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika; Pemberian Insentif & Pemberian Kemudahan Penanaman Modal; dan Penyelenggaraan Transportasi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Nur Ichwan mewakili Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak, dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Kanwil Sulsel.

Lebih lanjut, Nur Ichwan mengatakan, Kanwil sebagai perpanjangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) berperan aktif dalam membahas semua peraturan daerah yang ada di Sulsel.



Nur Ichwan berharap melalui kegiatan ini dapat menciptakan kerjasama sekaligus menjaga hubungan baik antara Kanwil Sulsel dan Jajaran Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai.

Disisi lain, Wakil Ketua DPRD Sinjai Sabir menyampaikan terima kasih atas Kepada Kanwil Sulsel yang menfasilitasi kegiatan ini. Sabir mengungkap pihaknya telah melakukan studi banding ke beberapa daerah untuk membasilkan Ranperda yang lebih baik

Berikutnya, Sekretaris Daerah Kab Sinjai Akbar juga menyampaikan terima kasih. Akbar mengakui, setelah mendapatkan bimbingan dan fasilitasi dari Kemenkumham Sulsel beberapa waktu yang lalu, pihaknya tidak pernah lagi diminta untuk memperbaiki peraturan daerah/peraturan bupati yang berkaitan dengan kebijakan daerah/bupati.

Selain itu, produk hukum regulasi Kab Sinjai tidak pernah lagi mendapat kritikan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau pegiat hukum berkitan dengan output produk kebijakan hukum Kab Sinjai.

Akbar menambahkan dengan adanya harmonisasi ini, tentu akan memberikan nilai positif dan input yang sifatnya membangun.

“Apa yang menjadi masukan, saran, dan pertimbangan dalam harmonisasi ini akan kami tinaklanjuti,” kata Akbar.

Sementara itu, perancang zonasi Sinjai memberikan tanggapannya. Dalam ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMK, dan Ekonomi Kreatif, perancang mengatakan bahwa Ranperda ini disusun berdasarkan kewenangan atribusi yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Lampiran UU No 23/2014 tentang pemerintahan daerah.

Selain itu, Koperasi dan UMK, dan Ekonomi Kreatif harus diatur terpisah sesuai dengan UU tersebut karena koperasi dan usaha mikro berada pada bidang yang sama, sedangkan ekonomi kreatif berada pada bidang pariwisata.



Disarankan diatur tersendiri dan diberikan batasan pelaku eknomi kreatif yang berbentuk koperasi dan usaha mikro saja yang diatur oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota.

Kemudian para Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, perancang katakan berdasarkan Ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pekab Sinjai perlu menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah sebagai upaya sinergitas membangun koordinasi dan berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika untuk mendukung gerakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Demikian juga pada Ranperda Pemberian Insentif & Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, perancang katakan ranperda ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

"Maka dapat dipastikan ranperda ini merupakan pendelegasian kewenangan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar perancang.



Terakhir pada ranperda Penyelenggaraan Transportasi, perancang jelaskan ranperda ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan transportasi darat yang selamat, aman, nyaman, dan teratur serta memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi administratif di bidang transportasi darat.

Materi muatannya antara lain mengatur mengenai proses pengawasan, tata cara pengenaan sanksi administratif, sanksi administratif, dan banding terhadap sanksi administratif.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Bapemperda Kab Sinjai Zaenal Iskandar, Jajaran Insiator Ranperda Kab Sinjai, Jajaran Bapemperda Kab Sinjai, Jajaran DPRD Kab Sinjai, dan Jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.9136 seconds (0.1#10.140)