Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Empat Ranperda Kabupaten Sinjai

Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:44 WIB
loading...
A A A
“Apa yang menjadi masukan, saran, dan pertimbangan dalam harmonisasi ini akan kami tinaklanjuti,” kata Akbar.

Sementara itu, perancang zonasi Sinjai memberikan tanggapannya. Dalam ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMK, dan Ekonomi Kreatif, perancang mengatakan bahwa Ranperda ini disusun berdasarkan kewenangan atribusi yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Lampiran UU No 23/2014 tentang pemerintahan daerah.

Selain itu, Koperasi dan UMK, dan Ekonomi Kreatif harus diatur terpisah sesuai dengan UU tersebut karena koperasi dan usaha mikro berada pada bidang yang sama, sedangkan ekonomi kreatif berada pada bidang pariwisata.



Disarankan diatur tersendiri dan diberikan batasan pelaku eknomi kreatif yang berbentuk koperasi dan usaha mikro saja yang diatur oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota.

Kemudian para Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, perancang katakan berdasarkan Ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pekab Sinjai perlu menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah sebagai upaya sinergitas membangun koordinasi dan berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika untuk mendukung gerakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Demikian juga pada Ranperda Pemberian Insentif & Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, perancang katakan ranperda ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

"Maka dapat dipastikan ranperda ini merupakan pendelegasian kewenangan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar perancang.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3572 seconds (0.1#10.140)