Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pemprov Sulsel dan Parepare
Kamis, 14 Juli 2022 - 13:24 WIB
loading...
Peserta rapat harmonisasi ranperda di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Rabu (13/7/2022). Foto: Humas Kemenkumham Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulsel selama dua hari, yakni Selasa dan Rabu, 12-13 Juli melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemprov Sulsel dan Kota Parepare.
Ranperda itu yakni, Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021 Pemprov Sulsel dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Parepare.
Baca juga: DJKI-Kemenkumham Sulsel Perkuat Kompetensi SDM Kekayaan Intelektual Indonesia Timur
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak berharap, para perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Sulsel dapat menyelesaiakan harmonisasi dua ranperda tersebut dengan cepat dan tepat, agar nantinya menghasilkan perda yang berkualitas.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel , Marwan Mansur berharap ranperda ini dapat diselesaikan minggu ini. Sebab, berdasarkan aturan, ranperda ini sudah harus ditetapkan menjadi perda pada bulan ketujuh pelaksanaan APBD.
Marwan juga berharap agar ada penyempurnaan terhadap ranperda ini oleh perancang Kanwil Sulsel .
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kota Parepare berharap, adanya masukan dan perbaikan terhadap ranperda dimaksud dari perancang Kanwil Sulsel .
Ranperda itu yakni, Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021 Pemprov Sulsel dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Parepare.
Baca juga: DJKI-Kemenkumham Sulsel Perkuat Kompetensi SDM Kekayaan Intelektual Indonesia Timur
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak berharap, para perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Sulsel dapat menyelesaiakan harmonisasi dua ranperda tersebut dengan cepat dan tepat, agar nantinya menghasilkan perda yang berkualitas.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel , Marwan Mansur berharap ranperda ini dapat diselesaikan minggu ini. Sebab, berdasarkan aturan, ranperda ini sudah harus ditetapkan menjadi perda pada bulan ketujuh pelaksanaan APBD.
Marwan juga berharap agar ada penyempurnaan terhadap ranperda ini oleh perancang Kanwil Sulsel .
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kota Parepare berharap, adanya masukan dan perbaikan terhadap ranperda dimaksud dari perancang Kanwil Sulsel .
Lihat Juga :