Soal Sosialisasi RKUHP, Ini Kata Pengamat Hukum dari Universitas Jember

Selasa, 30 Agustus 2022 - 00:04 WIB
loading...
A A A
Karena itu, tambah Gede, dirinya berharap agar tahun ini, RUU tersebut dapat disahkan menjadi UU. “Terlepas dari pro kontra yang ada, tidak ada pembahasan RUU yang maha sempurna. Pasti ada saja yang tidak sepakat dengan apa yang dirumuskan. KUHP tentunya sebagai cerminan nilai-nilai hukum yang ada di Indonesia,” tutupnya

Pada kesempatan yang sama Wakil Menteri Hukum & HAM, Edward Omar Sharif H. mengatakan, pemerintah terus melakukan sosialisasi secara masif terhadap isi RKUHP. Sosialisasi ini sekaligus untuk mengakomodir masukan masyarakat.

"Sebetulnya ini (sosialisasi) ibarat pepatah mengatakan sambil menyelam minum air. Kita tidak hanya sosialisasi semata, tetapi yang lebih penting adalah menerima masukan dari masyarakat," kata Edward.

Edward mengatakan, tujuan pemerintah melakukan sosialisasi secara masif adalah untuk membuka ruang dialog bagi masyarakat serta menyampaikan masukannya. "Artinya kita melakukan dialog dalam rangka pelibatan masyarakat dalam pembentukan RUU KUHP," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan draf RUU KUHP kepada DPR pada 6 Juli 2022 lalu untuk dilakukan pembahasan lebih mendalam sebelum kemudian disahkan. Edward menyampaikan, ada 37 bab dan 632 pasal dalam RUU KUHP ini.
(don)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2185 seconds (0.1#10.140)