Soal Sosialisasi RKUHP, Ini Kata Pengamat Hukum dari Universitas Jember

Selasa, 30 Agustus 2022 - 00:04 WIB
loading...
Soal Sosialisasi RKUHP,...
Pengamat hukum dari Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda menyampaikan bahwa ada 14 isu krusial dalam Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana yang sering kali ditolak oleh publik. Foto ist
A A A
JEMBER - Pengamat hukum dari Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda menyampaikan bahwa ada 14 isu krusial dalam Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) yang sering kali ditolak oleh publik. Meski masyarakat sudah tidak banyak lagi bertanya terkait isu itu usai mendapat penjelasan pemerintah, namun menurutnya, ke depan masih perlu disosialisasikan.



“Setelah ada penjelasan dalam berbagai sosialisasi, masyarakat umum saya lihat tidak begitu banyak yang bertanya-tanya lagi terhadap isu krusial itu. Intinya dari sosialisasi yang sudah dilakukan dan ke depan yang akan dilakukan lagi, kita akan mencoba refresh isu-su itu,” ujar Gede Widhiana dalam diskusi FMB9 yang bertajuk RUU KUHP Wujud Keadilan Hukum Indonesia, Senin (29/8/2022). Baca juga: LPSK Siapkan Stuntman Bharada E untuk Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Dia berharap tim perumus bisa mengantisipasi agar pasal-pasal dalam RUU KUHP tersebut tidak multitafsir sehingga disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, untuk mengantisipasi itu, maka langkah yang diambil adalah dengan merumuskan norma penjelasan setiap pasalnya. Bagian penjelasan menjadi filter yang penting dan utama supaya produk tersebut tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

“Yang tidak kita harapkan jangan sampai aparat ketika menggunakan RUU ini mencoba bermain-main. Ini menjadi pekerjaan rumah tentu bukan di ranah formulasi tapi di ranah kebijakan implementasi melalui kontrol dari institusi masing-masing mulai dari polisi, jaksa dan hakim," ujarnya.

Presiden pun, menurutnya, punya kewajiban untuk mengawasi kontrol institusi masing-masing bagaimana aparat jalankan KUHP ini. Jika dalam hal-hal tertentu, lanjut Gede, ada masyarakat yang paham bahwa suatu pasal merugikan diriya, ada mekanisme lain yang bisa ditempuh.

"Yakni mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Meski tidak diinginkan olen tim perumus, ruang untuk itu tetap disediakan oleh Negara," imbuhnya.

Gede yakin, jika tim perumus sudah menyusun norma penjelasan yang benar-benar tepat, maka kecil kemungkinan bagi aparat untuk menyalahgunakan undang-undang ini.

“Sudah clear di rumusan. Misalkan soal penghinaan terhadap presiden, tentu tim bisa membedakan mana kritik dan mana penghinaan. Kalau pun terjadi kasus itu dan presiden mengadukan, sederhana saja, datangkan saksi hal untuk mengecek apakah itu kritik atau penghinaan,” ungkapnya.

Gede menyampaikan bahwa proses penyusunan KUHP yang baru sudah berjalan sangat lama, yaitu sejak 1963. Hal itu dilakukan karena Indonesia ingin memiliki undang-undang yang mencerminkan norma yang ada di negeri ini. Baca juga: 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers, Arsul Sani: Wajib Dibahas dalam Rapat DPR

Karena itu, tambah Gede, dirinya berharap agar tahun ini, RUU tersebut dapat disahkan menjadi UU. “Terlepas dari pro kontra yang ada, tidak ada pembahasan RUU yang maha sempurna. Pasti ada saja yang tidak sepakat dengan apa yang dirumuskan. KUHP tentunya sebagai cerminan nilai-nilai hukum yang ada di Indonesia,” tutupnya

Pada kesempatan yang sama Wakil Menteri Hukum & HAM, Edward Omar Sharif H. mengatakan, pemerintah terus melakukan sosialisasi secara masif terhadap isi RKUHP. Sosialisasi ini sekaligus untuk mengakomodir masukan masyarakat.

"Sebetulnya ini (sosialisasi) ibarat pepatah mengatakan sambil menyelam minum air. Kita tidak hanya sosialisasi semata, tetapi yang lebih penting adalah menerima masukan dari masyarakat," kata Edward.

Edward mengatakan, tujuan pemerintah melakukan sosialisasi secara masif adalah untuk membuka ruang dialog bagi masyarakat serta menyampaikan masukannya. "Artinya kita melakukan dialog dalam rangka pelibatan masyarakat dalam pembentukan RUU KUHP," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan draf RUU KUHP kepada DPR pada 6 Juli 2022 lalu untuk dilakukan pembahasan lebih mendalam sebelum kemudian disahkan. Edward menyampaikan, ada 37 bab dan 632 pasal dalam RUU KUHP ini.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pitra Romadoni Nasution...
Pitra Romadoni Nasution Pimpin Perkumpulan Praktisi dan Ahli Hukum Indonesia
Gamma Tewas Ditembak...
Gamma Tewas Ditembak Polisi, Henry Indraguna: Perbuatan Oknum, Harus Ditindak Tegas!
Kemenkumham Banten Sediakan...
Kemenkumham Banten Sediakan Makan Siang Gratis Tiap Senin-Jumat
Bertugas Hari Pertama,...
Bertugas Hari Pertama, Kepala Rutan Kelas I Bandung Bahas Penguatan WBBM
Imigrasi Surabaya Sabet...
Imigrasi Surabaya Sabet Penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan Jatim
Kantor Imigrasi Surabaya...
Kantor Imigrasi Surabaya Berhasil Pertahankan Predikat WBBM
Pakar Hukum Nilai Penanganan...
Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan
Viral Main Gim dan Merokok...
Viral Main Gim dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember dari Gerindra Disanksi Teguran Keras
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Rekomendasi
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved