Satreskoba Polresta Barelang Buru Jais Buronan Pemilik Kokain Senilai Rp14 Miliar

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 16:19 WIB
loading...
A A A
Saat bertransaksi, Dendra menawarkan kokain seharga Rp14 miliar tersebut, dengan harga Rp100 juta. Dendra mengaku, kokain itu milik pasangan kekasih Era, dan Jais warga Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas.



"Berbekal keterangan dari tersangka Dendra, anggota kami langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Era dan Jais, dengan menyeberang dari Kota Batam, ke Kepulauan Anambas," ujar Nugroho.

Akibat perbuatannya, pelaku Dendra dan Era dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 112, dan Pasal 115 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2716 seconds (0.1#10.140)