Pelaku Pencabulan Anak Kandung Divonis 13 Tahun, Ketua RPA Partai Perindo: Jangan Sekalipun Lakukan Kekerasan Sekual Anak!
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 15:55 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa ZA yang tega mencabuli anak kandungnya, Kamis (25/8/2022). Foto/iNews TV/Afnan Subagio
A
A
A
KEDIRI - Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Jeanny Latumahina mengatakan puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada pelaku pencabulan anak kandung.
Dia juga memberikan apresiasi terhadap majelis hakim, dan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Divonis 13 Tahun, Ini Respons Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo
“Kami sangat berterimakasih terhadap majelis hakim dan JPU, dengan vonis ini juga peringatan terhadap siapapun agar jangan melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak. Karena sanksinya sangat berat," tegas Jeanny, Kamis (25/8/2022).
Partai Perindo dikenal sebagai partai yang peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak.
Dia juga memberikan apresiasi terhadap majelis hakim, dan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Divonis 13 Tahun, Ini Respons Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo
“Kami sangat berterimakasih terhadap majelis hakim dan JPU, dengan vonis ini juga peringatan terhadap siapapun agar jangan melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak. Karena sanksinya sangat berat," tegas Jeanny, Kamis (25/8/2022).
Partai Perindo dikenal sebagai partai yang peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak.
Lihat Juga :