Pelaku Pencabulan Anak Kandung Divonis 13 Tahun, Ketua RPA Partai Perindo: Jangan Sekalipun Lakukan Kekerasan Sekual Anak!

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 15:55 WIB
loading...
Pelaku Pencabulan Anak...
Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa ZA yang tega mencabuli anak kandungnya, Kamis (25/8/2022). Foto/iNews TV/Afnan Subagio
A A A
KEDIRI - Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Jeanny Latumahina mengatakan puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada pelaku pencabulan anak kandung.

Dia juga memberikan apresiasi terhadap majelis hakim, dan jaksa penuntut umum (JPU).



“Kami sangat berterimakasih terhadap majelis hakim dan JPU, dengan vonis ini juga peringatan terhadap siapapun agar jangan melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak. Karena sanksinya sangat berat," tegas Jeanny, Kamis (25/8/2022).

Partai Perindo dikenal sebagai partai yang peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak.

Sementara dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Quraisyiyah menyatakan bahwa terdakwa ZA divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah dengan pemberatan.

Pemberatan salah satunya lantaran korban (anak kandung terdakwa) tidak memaafkan perbuatan terdakwa.



Dalam catatan hakim selama persidangan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma berat.

Bahkan selama pemeriksaan dari catatan ahli dokter dan psikolog hingga persidangan, kondisi kejiwan korban masih tidak stabil.

JPU Nanda Prayoga dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan vonis hakim telah sesuai dengan tuntutannya sehingga kami putusan tersebut.

"Vonisnya sudah sesuai tuntutan kami, sehingga kami menerimanya dan tidak perlu pikir-pikir," tutur Nanda Prayoga yang ditemui usai persidangan.



Sementara itu, terdakwa ZA juga telah menerima putusan hakim.

"Dia (terdakwa) juga tidak menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan, sehingga ini dianggap selesai," ujar Nanda.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3759 seconds (0.1#10.140)