Duh! 1.011 Rumah di Lorong Wisata Makassar Tidak Miliki IMB

Kamis, 25 Agustus 2022 - 16:14 WIB
loading...
A A A
"Itu pun tidak ada level, mau itu bangunan di jalan poros atau di lorong, nilainya tetap sama," katanya.

Dia berharap, peraturan daerah tentang retribusi dapat direvisi sehingga nilainya bisa diklasifikasikan berdasarkan lokasi bangunan. Harapannya, PAD bisa meningkat melalui penarikan retribusi IMB .



"Mudah-mudahan dalam Perda retribusi itu bisa berubah sehingga meningkatkan PAD untuk persoalan masalah pendapatan IMB, itu kan harus klasifikasi levelnya," jelas dia.

Dinas Penataan Ruang sendiri diketahui menargetkan pemasukan daerah dari retribusi IMB sebanyak Rp100 miliar. Hingga Mei 2022, baru terkumpul sekitar Rp10 miliar.
(tri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3079 seconds (0.1#10.140)