Duh! 1.011 Rumah di Lorong Wisata Makassar Tidak Miliki IMB
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak 1.011 rumah tinggal yang berada di 46 lorong wisata binaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Makassar tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) . Hal itu diketahui berdasarkan pendataan dari Dinas Penataan Ruang.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fahyuddin, mengatakan usai mendata bangunan di 46 lorong itu, baru 30 bangunan yang memiliki IMB.
"Yang sudah didata dari 46 lorong itu ada 1.041 bangunan, sementara yang punya IMB baru 30 rumah, artinya ada 1.011 yang tidak punya IMB," ungkapnya.
Dia menyayangkan banyaknya bangunan yang tak tertib IMB. Padahal, IMB ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karena itu, pihaknya akan memaksimalkan kembali pendataan dan segera meminta pemilik bangunan untuk mengurus IMB .
"Makanya kami akan mendata keseluruhan bergantung regulasi yang dikenakan kepada rumah-rumah yang tidak memiliki IMB. Itu kan luar biasa pemasukannya," tutur Fahyuddin.
Lebih jauh, Fahyuddin mengharapkan adanya pelimpahan kewenangan terkait pengawasan bangunan kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan. Pasalnya, pihaknya sangat kekurangan orang dalam melakukan pengawasan.
"Bidang pengawasan ini betul-betul mengawasi secara detail. Ini yang kami coba laksanakan di setiap kecamatan. Tapi kalau 15 kecamatan ini dengan jumlah 60 orang pengawas, bagi kami sangat sedikit," tuturnya.
"Tetapi ada wacana pelimpahan kewenangan yang diberikan dari Wali Kota ke Kecamatan dan Kelurahan untuk mengawasi kegiatan pembangunan yang ada di masing-masing wilyah. Ke depannya RT/RW juga akan berperan penting menjadi ujung tombak untuk mengawasi," tambahnya.
Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan retribusi yang bersifat perizinan tertentu. Mantan Camat Tamalate ini menyebut, kisaran retribusi IMB saat ini sebesar Rp21.400 per meter.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fahyuddin, mengatakan usai mendata bangunan di 46 lorong itu, baru 30 bangunan yang memiliki IMB.
"Yang sudah didata dari 46 lorong itu ada 1.041 bangunan, sementara yang punya IMB baru 30 rumah, artinya ada 1.011 yang tidak punya IMB," ungkapnya.
Dia menyayangkan banyaknya bangunan yang tak tertib IMB. Padahal, IMB ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karena itu, pihaknya akan memaksimalkan kembali pendataan dan segera meminta pemilik bangunan untuk mengurus IMB .
"Makanya kami akan mendata keseluruhan bergantung regulasi yang dikenakan kepada rumah-rumah yang tidak memiliki IMB. Itu kan luar biasa pemasukannya," tutur Fahyuddin.
Lebih jauh, Fahyuddin mengharapkan adanya pelimpahan kewenangan terkait pengawasan bangunan kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan. Pasalnya, pihaknya sangat kekurangan orang dalam melakukan pengawasan.
"Bidang pengawasan ini betul-betul mengawasi secara detail. Ini yang kami coba laksanakan di setiap kecamatan. Tapi kalau 15 kecamatan ini dengan jumlah 60 orang pengawas, bagi kami sangat sedikit," tuturnya.
"Tetapi ada wacana pelimpahan kewenangan yang diberikan dari Wali Kota ke Kecamatan dan Kelurahan untuk mengawasi kegiatan pembangunan yang ada di masing-masing wilyah. Ke depannya RT/RW juga akan berperan penting menjadi ujung tombak untuk mengawasi," tambahnya.
Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan retribusi yang bersifat perizinan tertentu. Mantan Camat Tamalate ini menyebut, kisaran retribusi IMB saat ini sebesar Rp21.400 per meter.