Duh! 1.011 Rumah di Lorong Wisata Makassar Tidak Miliki IMB
Kamis, 25 Agustus 2022 - 16:14 WIB
loading...
A
A
A
"Makanya kami akan mendata keseluruhan bergantung regulasi yang dikenakan kepada rumah-rumah yang tidak memiliki IMB. Itu kan luar biasa pemasukannya," tutur Fahyuddin.
Lebih jauh, Fahyuddin mengharapkan adanya pelimpahan kewenangan terkait pengawasan bangunan kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan. Pasalnya, pihaknya sangat kekurangan orang dalam melakukan pengawasan.
"Bidang pengawasan ini betul-betul mengawasi secara detail. Ini yang kami coba laksanakan di setiap kecamatan. Tapi kalau 15 kecamatan ini dengan jumlah 60 orang pengawas, bagi kami sangat sedikit," tuturnya.
"Tetapi ada wacana pelimpahan kewenangan yang diberikan dari Wali Kota ke Kecamatan dan Kelurahan untuk mengawasi kegiatan pembangunan yang ada di masing-masing wilyah. Ke depannya RT/RW juga akan berperan penting menjadi ujung tombak untuk mengawasi," tambahnya.
Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan retribusi yang bersifat perizinan tertentu. Mantan Camat Tamalate ini menyebut, kisaran retribusi IMB saat ini sebesar Rp21.400 per meter.
Lebih jauh, Fahyuddin mengharapkan adanya pelimpahan kewenangan terkait pengawasan bangunan kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan. Pasalnya, pihaknya sangat kekurangan orang dalam melakukan pengawasan.
"Bidang pengawasan ini betul-betul mengawasi secara detail. Ini yang kami coba laksanakan di setiap kecamatan. Tapi kalau 15 kecamatan ini dengan jumlah 60 orang pengawas, bagi kami sangat sedikit," tuturnya.
"Tetapi ada wacana pelimpahan kewenangan yang diberikan dari Wali Kota ke Kecamatan dan Kelurahan untuk mengawasi kegiatan pembangunan yang ada di masing-masing wilyah. Ke depannya RT/RW juga akan berperan penting menjadi ujung tombak untuk mengawasi," tambahnya.
Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan retribusi yang bersifat perizinan tertentu. Mantan Camat Tamalate ini menyebut, kisaran retribusi IMB saat ini sebesar Rp21.400 per meter.
Lihat Juga :