Kakorlantas Minta Masyarakat Jangan Nembak KTP saat Bayar Pajak Kendaraan

Kamis, 25 Agustus 2022 - 13:01 WIB
loading...
Kakorlantas Minta Masyarakat...
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi meminta masyarakat tidak lagi nembak KTP saat membayar pajak kendaraan bermotor. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
KUTA - Kepala Korp Lalu lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi meminta masyarakat tidak lagi nembak KTP saat membayar pajak kendaraan bermotor.

"Tolong jangan diracun anggota saya di Samsat dengan minta ACC KTP. Itu tidak boleh lagi sekarang," kata Firman dalam Rakor Nasional Pembina Samsat di Kuta, Badung, Bali, Kamis (25/8/2022).



Dia juga memperingatkan seluruh petugas Samsat dari Bapenda, Polri dan Jasa Raharja yang hadir dalam pertemuan.

"Stressing saya kepada seluruh anggota Samsat. Jangan coba-coba lagi main ACC KTP," tandas Firman.

Menurutnya, budaya nembak KTP telah merusak data registrasi pemilik kendaraan bermotor. Hal ini biasanya dilakukan saat membayar pajak kendaraan bermotor maupun menghindari pajak progresif.

Guna menghilangkan budaya itu, Rakor akan mendorong pemerintah daerah untuk segera menghapus pajak progresif dan tarif bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN-KB II).



Dengan begitu, pajak progresif dan tarif BBN-KB II tidak lagi menjadi momok bagi masyarakat ketika akan membayar pajak.

"Semoga ini bisa segera diimplementasikan oleh daerah (Pemda) untuk mendorong masyarakat taat membayar pajak," imbuh Firman.



Dia menambahkan, Korlantas tengah menyempurnakan aplikasi samsat digital nasional (Signal) guna memudahkan masyarakat saat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Dengan aplikasi itu, masyarakat tidak perlu datang lagi ke kantor Samsat yang selama ini penuh antrean.

"Tidak usah bayar kemana-mana. Nggak usah bayar lebih, apalagi lewat calo. Bayar saja lewat bank-nya masing-masing. Lalu bukti pembayaran dikirim ke kami," ujar Firman.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1690 seconds (0.1#10.140)