Tertangkap Jual Sabu, Pengedar di OKU Selatan Dijebloskan Tahanan
loading...
A
A
A
OGAN KOMERING ULU SELATAN - Megi Ardiansyah alias Jefri (31) dijebloskan sel tahanan Polres OKU Selatan. Pria warga warga Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel, ditahan usai tertangkap mengedarkan 98 paket sabu.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, tersangka pengedar sabu ini ditangkap, setelah ada laporan dari masyarakat. "Masyarakat melaporkan di wilayah Kecamatan Simpang, sering terjadi transaksi sabu," tuturnya, Kamis (25/8/2022).
Menerima laporan tersebut, dia mengaku tim dari Satreskoba Polres OKU Selatan, langsung bergerak melakukan penyelidikan terkait keberadaan bandar sabu tersebut. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka, setelah menyamar menjadi pembeli sabu.
Tersangka pengedar sabu ini, kata Indra, ditangkap pada Senin (22/8/2022) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di tepi jalan depan SPBU Simpang Martapura, Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang.
Pemuda pengangguran tersebut, ditangka saat membawa 98 paket sabu seberat 19,23 gram, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan sabu. Polisi juga menyita motor, ponsel, serta plastik bungkus sabu.
Indra menegaskan, pengedar sabu yang ditangkap kali ini sudah sejak lama menjadi target operasi polisi. Pelaku biasa mengedarkan sabu dalam bentuk paket kecil, ke desa-desa yang ada di Kecamatan Simpang.
"Tindakan pelaku mengedarkan sabu ini, sangat meresahkan masyarakat. Makanya kami ambil langkah cepat, dengan menangkapnya, demi menyelamatkan generasi anak bangsa di wilayah Kecamatan Simpang," tegas Indra.
Dari pengakuan tersangka, 98 paket kecil sabu tersebut, rata-rata dijual dengan harga Rp150 ribu. Dari penjualan sabu yang dilakukannya, tersangka mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Tersangka telah menjalankan bisnis mengedarkan sabu paket kecil ini, sejak dua tahun terakhir. Sabu di dapatkannya dari seorang bernama Boy yang kini dalam pengejaran petugas kepolisian.
Akibat ulahnya mengedarkan sabu, tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Polres OKU Selatan, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, tersangka pengedar sabu ini ditangkap, setelah ada laporan dari masyarakat. "Masyarakat melaporkan di wilayah Kecamatan Simpang, sering terjadi transaksi sabu," tuturnya, Kamis (25/8/2022).
Menerima laporan tersebut, dia mengaku tim dari Satreskoba Polres OKU Selatan, langsung bergerak melakukan penyelidikan terkait keberadaan bandar sabu tersebut. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka, setelah menyamar menjadi pembeli sabu.
Tersangka pengedar sabu ini, kata Indra, ditangkap pada Senin (22/8/2022) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di tepi jalan depan SPBU Simpang Martapura, Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang.
Pemuda pengangguran tersebut, ditangka saat membawa 98 paket sabu seberat 19,23 gram, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan sabu. Polisi juga menyita motor, ponsel, serta plastik bungkus sabu.
Indra menegaskan, pengedar sabu yang ditangkap kali ini sudah sejak lama menjadi target operasi polisi. Pelaku biasa mengedarkan sabu dalam bentuk paket kecil, ke desa-desa yang ada di Kecamatan Simpang.
"Tindakan pelaku mengedarkan sabu ini, sangat meresahkan masyarakat. Makanya kami ambil langkah cepat, dengan menangkapnya, demi menyelamatkan generasi anak bangsa di wilayah Kecamatan Simpang," tegas Indra.
Dari pengakuan tersangka, 98 paket kecil sabu tersebut, rata-rata dijual dengan harga Rp150 ribu. Dari penjualan sabu yang dilakukannya, tersangka mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Tersangka telah menjalankan bisnis mengedarkan sabu paket kecil ini, sejak dua tahun terakhir. Sabu di dapatkannya dari seorang bernama Boy yang kini dalam pengejaran petugas kepolisian.
Akibat ulahnya mengedarkan sabu, tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Polres OKU Selatan, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(eyt)