Tertangkap Jual Sabu, Pengedar di OKU Selatan Dijebloskan Tahanan
loading...
A
A
A
"Tindakan pelaku mengedarkan sabu ini, sangat meresahkan masyarakat. Makanya kami ambil langkah cepat, dengan menangkapnya, demi menyelamatkan generasi anak bangsa di wilayah Kecamatan Simpang," tegas Indra.
Dari pengakuan tersangka, 98 paket kecil sabu tersebut, rata-rata dijual dengan harga Rp150 ribu. Dari penjualan sabu yang dilakukannya, tersangka mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Tersangka telah menjalankan bisnis mengedarkan sabu paket kecil ini, sejak dua tahun terakhir. Sabu di dapatkannya dari seorang bernama Boy yang kini dalam pengejaran petugas kepolisian.
Akibat ulahnya mengedarkan sabu, tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Polres OKU Selatan, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Dari pengakuan tersangka, 98 paket kecil sabu tersebut, rata-rata dijual dengan harga Rp150 ribu. Dari penjualan sabu yang dilakukannya, tersangka mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Tersangka telah menjalankan bisnis mengedarkan sabu paket kecil ini, sejak dua tahun terakhir. Sabu di dapatkannya dari seorang bernama Boy yang kini dalam pengejaran petugas kepolisian.
Akibat ulahnya mengedarkan sabu, tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Polres OKU Selatan, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(eyt)