Tertangkap Jual Sabu, Pengedar di OKU Selatan Dijebloskan Tahanan

Kamis, 25 Agustus 2022 - 09:01 WIB
loading...
Tertangkap Jual Sabu,...
Satreskoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, berhasil menyita 98 paket sabu dari tangan seorang bandar yang biasa beroperasi di Kecamatan Simpang. Foto/iNews TV/Teddy Hendrawan
A A A
OGAN KOMERING ULU SELATAN - Megi Ardiansyah alias Jefri (31) dijebloskan sel tahanan Polres OKU Selatan. Pria warga warga Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel, ditahan usai tertangkap mengedarkan 98 paket sabu.



Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, tersangka pengedar sabu ini ditangkap, setelah ada laporan dari masyarakat. "Masyarakat melaporkan di wilayah Kecamatan Simpang, sering terjadi transaksi sabu," tuturnya, Kamis (25/8/2022).



Menerima laporan tersebut, dia mengaku tim dari Satreskoba Polres OKU Selatan, langsung bergerak melakukan penyelidikan terkait keberadaan bandar sabu tersebut. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka, setelah menyamar menjadi pembeli sabu.



Tersangka pengedar sabu ini, kata Indra, ditangkap pada Senin (22/8/2022) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di tepi jalan depan SPBU Simpang Martapura, Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang.

Pemuda pengangguran tersebut, ditangka saat membawa 98 paket sabu seberat 19,23 gram, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan sabu. Polisi juga menyita motor, ponsel, serta plastik bungkus sabu.

Indra menegaskan, pengedar sabu yang ditangkap kali ini sudah sejak lama menjadi target operasi polisi. Pelaku biasa mengedarkan sabu dalam bentuk paket kecil, ke desa-desa yang ada di Kecamatan Simpang.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2761 seconds (0.1#10.140)