Tertangkap Jual Sabu, Pengedar di OKU Selatan Dijebloskan Tahanan
loading...
A
A
A
OGAN KOMERING ULU SELATAN - Megi Ardiansyah alias Jefri (31) dijebloskan sel tahanan Polres OKU Selatan. Pria warga warga Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel, ditahan usai tertangkap mengedarkan 98 paket sabu.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, tersangka pengedar sabu ini ditangkap, setelah ada laporan dari masyarakat. "Masyarakat melaporkan di wilayah Kecamatan Simpang, sering terjadi transaksi sabu," tuturnya, Kamis (25/8/2022).
Menerima laporan tersebut, dia mengaku tim dari Satreskoba Polres OKU Selatan, langsung bergerak melakukan penyelidikan terkait keberadaan bandar sabu tersebut. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka, setelah menyamar menjadi pembeli sabu.
Tersangka pengedar sabu ini, kata Indra, ditangkap pada Senin (22/8/2022) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di tepi jalan depan SPBU Simpang Martapura, Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang.
Pemuda pengangguran tersebut, ditangka saat membawa 98 paket sabu seberat 19,23 gram, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan sabu. Polisi juga menyita motor, ponsel, serta plastik bungkus sabu.
Indra menegaskan, pengedar sabu yang ditangkap kali ini sudah sejak lama menjadi target operasi polisi. Pelaku biasa mengedarkan sabu dalam bentuk paket kecil, ke desa-desa yang ada di Kecamatan Simpang.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, tersangka pengedar sabu ini ditangkap, setelah ada laporan dari masyarakat. "Masyarakat melaporkan di wilayah Kecamatan Simpang, sering terjadi transaksi sabu," tuturnya, Kamis (25/8/2022).
Menerima laporan tersebut, dia mengaku tim dari Satreskoba Polres OKU Selatan, langsung bergerak melakukan penyelidikan terkait keberadaan bandar sabu tersebut. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka, setelah menyamar menjadi pembeli sabu.
Tersangka pengedar sabu ini, kata Indra, ditangkap pada Senin (22/8/2022) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di tepi jalan depan SPBU Simpang Martapura, Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang.
Pemuda pengangguran tersebut, ditangka saat membawa 98 paket sabu seberat 19,23 gram, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan sabu. Polisi juga menyita motor, ponsel, serta plastik bungkus sabu.
Indra menegaskan, pengedar sabu yang ditangkap kali ini sudah sejak lama menjadi target operasi polisi. Pelaku biasa mengedarkan sabu dalam bentuk paket kecil, ke desa-desa yang ada di Kecamatan Simpang.