Skenario Pembatasan Wilayah di Tiap Daerah Harus Dilakukan Serentak
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Untuk menekan angka kasus penularan COVID-19 di Sulsel, skenario pembatasan akses keluar masuk warga di tiap batas wilayah bakal diterapkan. Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah, mengatakan, langkah ini diambil mengingat penyebaran virus di Sulsel saat ini karena transmisi lokal.
Untuk langkah awal, pembatasan akses ini difokuskan di Kota Makassar sebagai wilayah episentrum utama penyebaran COVID-19. "Penularan masih begitu masif ke daerah. Makanya kita minta supaya semua yang punya kasus positif tinggi, supaya lebih ketat, " tukas Nurdin kepada SINDOnews, kemarin.
Kata dia, kebijakan pembatasan aktivitas warga di pintu batas wilayah tengah diwacanakan Pemkot Makassar untuk diberlakukan. Namun Nurdin menegaskan, skenario ini perlu diikuti secara serentak oleh semua wilayah di Sulsel. Baca : Gubernur Tegaskan Realokasi Penggunaan Anggaran COVID-19 Diawasi Ketat
"Kita ketahui bahwa Makassar ini adalah episentrum. Wali kota Makassar punya gagasan untuk memperketat orang masuk dan keluar. Itu udah benar. Tapi daerah juga harus melakukan hal yang sama," sambung dia.
Diketahui rencana pembatasan perjalanan warga ke dan dari suatu wilayah yang tengah digodok Pemkot Makassar ini bakal mempersempit ruang gerak masyarakat. Ada syarat perjalanan yang mesti dipenuhi, bagi warga yang hendak keluar-masuk di pintu batas tiap wilayah.
Syarat perjalanan yang dimaksud, diwacanakan harus mengantongi surat keterangan sehat atau bebas COVID-19. Skenario ini pro kontra di tengah masyarakat. Meski masih dikaji, masyarakat khawatir terbebani dengan prasyaratan jni karena harus ada biaya dalam pengurusannya.
Nurdin tak menampik perlunya syarat berupa surat keterangan yang dimaksud. Namun demikian dia menegaskan, pemberian surat keterangan bebas COVID-19 ini tak boleh membebani masyarakat. Tak perlu biaya jika kebijakam ini nantinya diterapkan.
"Cuman saya minta memang jangan ada rekomendasi atau surat keterangan yang berbayar. Jangan ada yang berbayar. Dan saya kira yang penting adalah mempersiapkan tim dokter di masing-masing gugus," tegas Nurdin.
Ketua Gugus Tugas COVID-19 Sulsel ini mengemukakan, surat keterangan bebas COVID-19 inipun harus diurus secara terpusat. Pemberian rekomendasi, hanya bisa dikeluarkan atau diterbitkan pada gugus tugas di tiap kabupaten/kota di Sulsel.
"Jadi ngambilnya di gugus. Jangan di tempat lain. Jadi gugus yang mengeluarkan itu surat keterangan sehat," ucap dia. Selain itu, Nurdin berharap tetap ada pos pengawasan di tiap pintu perbatasan wilayah. Baca Juga : Terus Bertambah! Positif COVID-19 di Bulukumba Tembus 148 Kasus
Untuk langkah awal, pembatasan akses ini difokuskan di Kota Makassar sebagai wilayah episentrum utama penyebaran COVID-19. "Penularan masih begitu masif ke daerah. Makanya kita minta supaya semua yang punya kasus positif tinggi, supaya lebih ketat, " tukas Nurdin kepada SINDOnews, kemarin.
Kata dia, kebijakan pembatasan aktivitas warga di pintu batas wilayah tengah diwacanakan Pemkot Makassar untuk diberlakukan. Namun Nurdin menegaskan, skenario ini perlu diikuti secara serentak oleh semua wilayah di Sulsel. Baca : Gubernur Tegaskan Realokasi Penggunaan Anggaran COVID-19 Diawasi Ketat
"Kita ketahui bahwa Makassar ini adalah episentrum. Wali kota Makassar punya gagasan untuk memperketat orang masuk dan keluar. Itu udah benar. Tapi daerah juga harus melakukan hal yang sama," sambung dia.
Diketahui rencana pembatasan perjalanan warga ke dan dari suatu wilayah yang tengah digodok Pemkot Makassar ini bakal mempersempit ruang gerak masyarakat. Ada syarat perjalanan yang mesti dipenuhi, bagi warga yang hendak keluar-masuk di pintu batas tiap wilayah.
Syarat perjalanan yang dimaksud, diwacanakan harus mengantongi surat keterangan sehat atau bebas COVID-19. Skenario ini pro kontra di tengah masyarakat. Meski masih dikaji, masyarakat khawatir terbebani dengan prasyaratan jni karena harus ada biaya dalam pengurusannya.
Nurdin tak menampik perlunya syarat berupa surat keterangan yang dimaksud. Namun demikian dia menegaskan, pemberian surat keterangan bebas COVID-19 ini tak boleh membebani masyarakat. Tak perlu biaya jika kebijakam ini nantinya diterapkan.
"Cuman saya minta memang jangan ada rekomendasi atau surat keterangan yang berbayar. Jangan ada yang berbayar. Dan saya kira yang penting adalah mempersiapkan tim dokter di masing-masing gugus," tegas Nurdin.
Ketua Gugus Tugas COVID-19 Sulsel ini mengemukakan, surat keterangan bebas COVID-19 inipun harus diurus secara terpusat. Pemberian rekomendasi, hanya bisa dikeluarkan atau diterbitkan pada gugus tugas di tiap kabupaten/kota di Sulsel.
"Jadi ngambilnya di gugus. Jangan di tempat lain. Jadi gugus yang mengeluarkan itu surat keterangan sehat," ucap dia. Selain itu, Nurdin berharap tetap ada pos pengawasan di tiap pintu perbatasan wilayah. Baca Juga : Terus Bertambah! Positif COVID-19 di Bulukumba Tembus 148 Kasus