Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh dan Dilucuti Tanpa Busana di Subang, Pelaku selama 1 Tahun Masih Berkeliaran
Rabu, 24 Agustus 2022 - 17:04 WIB
loading...
A
A
A
"Kemarin baru pemeriksaan terhadap adanya seseorang atas nama S yang akhirnya sempat diamankan dan diperiksa. Tapi, sekarang masih ada penyesuaian terkait dengan keterangan-keterangan yang perlu didalami kembali," kata Ibrahim.
Baca juga: Polisi Bebaskan Terduga Pembunuh Ibu dan Anak Gadisnya di Subang, Simak Alasannya
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus pembunuhan itu demi memenuhi harapan publik dan memberi keadilan kepada korban.
"Kita berusaha untuk mengungkap perkara ini, sama dengan harapan publik," ucapnya.
Namun, kata Ibrahim, pihaknya harus bekerja cermat dalam menentukan tersangka sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 184 KUHP.
"Penyidik berusaha untuk profesional dan berhati-hati dalam penetapannya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya membebaskan Sis, pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis itu. Pria yang sebelumnya ditangkap di kawasan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, 2 Agustus 2022 lalu itu dilepaskan kembali oleh penyidik setelah dimintai keterangan.
Baca juga: Polisi Bebaskan Terduga Pembunuh Ibu dan Anak Gadisnya di Subang, Simak Alasannya
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus pembunuhan itu demi memenuhi harapan publik dan memberi keadilan kepada korban.
"Kita berusaha untuk mengungkap perkara ini, sama dengan harapan publik," ucapnya.
Namun, kata Ibrahim, pihaknya harus bekerja cermat dalam menentukan tersangka sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 184 KUHP.
"Penyidik berusaha untuk profesional dan berhati-hati dalam penetapannya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya membebaskan Sis, pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis itu. Pria yang sebelumnya ditangkap di kawasan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, 2 Agustus 2022 lalu itu dilepaskan kembali oleh penyidik setelah dimintai keterangan.
Lihat Juga :