Polisi Bebaskan Terduga Pembunuh Ibu dan Anak Gadisnya di Subang, Simak Alasannya
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 11:53 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo Foto SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Polisi membebaskan Sis, pria yang diduga sebagai pembunuh ibu dan anak gadisnya, Tuti Amaliah (53) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Kabupaten Subang. Polisi membebaskan pria yang sebelumnya ditangkap di kawasan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, 2 Agustus 2022 lalu itu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik melepaskan kembali Sis setelah dimintai keterangan. "Iya, sudah dilepaskan lagi. Hari itu juga. Tanggal 2 Agustus langsung dilepaskan lagi karena memang kan belum memenuhi syarat," ujar Ibrahim, Jumat (12/8/2022). Baca juga: Terduga Pembunuh Ibu dan Anak Gadis di Subang Ditangkap, Keluarga Mengaku Tak Kenal
Ibrahim juga menyatakan bahwa keterangan yang diperoleh dari Sis tidak dapat dipublikasikan dengan alasan hal itu masuk ke dalam ranah teknis. Oleh karenanya, Ibrahim pun tak bisa menjelaskan keterlibatan Sis dalam kasus itu.
"Keterangan ini gak bisa dipublikasi karena ini kan teknis dari proses penyidikan. Penyidik hanya mendapatkan petunjuk (keterlibatan) makanya semuanya dilakukan penyesuaian-penyesuaian, pendalaman," jelasnya.
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis itu demi memenuhi harapan publik dan memberi keadilan kepada korban. "Kita berusaha untuk mengungkap perkara ini, sama dengan harapan publik," ucapnya.
Nun, kata Ibrahim, pihaknya memang harus bekerja cermat dalam menentukan tersangka sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP. "Penyidik berusaha untuk profesional dan berhati-hati dalam penetapannya," tandas Ibrahim.
Sebelumnya, Ibrahim menyatakan bahwa penangkapan terduga pembunuh sadis itu merupakan hasil penyelidikan dan pendalaman terkait peristiwa pembunuhan yang menyita perhatian masyarakat itu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik melepaskan kembali Sis setelah dimintai keterangan. "Iya, sudah dilepaskan lagi. Hari itu juga. Tanggal 2 Agustus langsung dilepaskan lagi karena memang kan belum memenuhi syarat," ujar Ibrahim, Jumat (12/8/2022). Baca juga: Terduga Pembunuh Ibu dan Anak Gadis di Subang Ditangkap, Keluarga Mengaku Tak Kenal
Ibrahim juga menyatakan bahwa keterangan yang diperoleh dari Sis tidak dapat dipublikasikan dengan alasan hal itu masuk ke dalam ranah teknis. Oleh karenanya, Ibrahim pun tak bisa menjelaskan keterlibatan Sis dalam kasus itu.
"Keterangan ini gak bisa dipublikasi karena ini kan teknis dari proses penyidikan. Penyidik hanya mendapatkan petunjuk (keterlibatan) makanya semuanya dilakukan penyesuaian-penyesuaian, pendalaman," jelasnya.
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis itu demi memenuhi harapan publik dan memberi keadilan kepada korban. "Kita berusaha untuk mengungkap perkara ini, sama dengan harapan publik," ucapnya.
Nun, kata Ibrahim, pihaknya memang harus bekerja cermat dalam menentukan tersangka sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP. "Penyidik berusaha untuk profesional dan berhati-hati dalam penetapannya," tandas Ibrahim.
Sebelumnya, Ibrahim menyatakan bahwa penangkapan terduga pembunuh sadis itu merupakan hasil penyelidikan dan pendalaman terkait peristiwa pembunuhan yang menyita perhatian masyarakat itu.
Lihat Juga :