Terbukti Suap Pejabat Kemenkeu, Mantan Bupati Tabanan Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 23 Agustus 2022 - 22:38 WIB
loading...
Terbukti Suap Pejabat...
Mantan Bupati Tabanan Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
A A A
DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti divonis dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar , Selasa (23/8/2022). Dia terbukti bersalah menyuap pejabat kementerian keuangan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna.

Vonis hakim lebih ringan yakni separo dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa meminta mantan bupati dua periode itu dihukum empat tahun penjara.

Baca juga: KPK Bidik Para Penikmat Uang Korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan Bali

Hakim juga menjatuhkan pidana denda yang ringan kepada Eka Wiryastuti, yakni sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Istimewanya lagi, hakim juga menolak permintaan jaksa berupa pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama lima tahun.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenham Kecam Tewasnya...
Kemenham Kecam Tewasnya Terduga Pencuri Ayam di Bali: Dorong Anak Korban Dapat Perlindungan Negara
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Hari Bumi, PLN Indonesia...
Hari Bumi, PLN Indonesia Power UBP Bali Tanam 1.000 Pohon dan Resmikan Sistem Air Bersih
KPK Kembangkan Kasus...
KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong, Bidik Proyek Limbah Kesehatan di Bengkulu
Penyidikan Kasus Bupati...
Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong Meluas ke Bengkulu, Ini Alasan KPK
Febrie Adriansyah Penuhi...
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Rekomendasi
Qualcomm Umumkan Harga...
Qualcomm Umumkan Harga Smartphone Premium Akan Naik September Ini
Salip Nvidia, Apple...
Salip Nvidia, Apple Kembali Jadi Perusahaan Paling Berharga di Dunia
KPK Kembali Tahan Tersangka...
KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali
Berita Terkini
Amnesty International...
Amnesty International Desak APH Tindak Tegas Pelaku Main Hakim Sendiri di Tabanan dan Morowali
Buat Jakarta Lebih Adem,...
Buat Jakarta Lebih Adem, BMKG Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca saat Kemarau Panjang
Hadapi El Nino dan Kemarau,...
Hadapi El Nino dan Kemarau, Prabowo Instruksikan BMKG Perkuat OMC-Pengisian Waduk
Kebakaran di Dekat Pasar...
Kebakaran di Dekat Pasar Kebayoran Lama, 185 Personel Damkar Dikerahkan
UMKM Perkebunan Naik...
UMKM Perkebunan Naik Kelas, BPDP Buka Jalan Menuju Pasar Global
Sikap Menko Polkam soal...
Sikap Menko Polkam soal Penindakan Vape Narkoba Didukung APVI dan PPEI
Infografis
Richard Eliezer Divonis...
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved