Terbukti Suap Pejabat Kemenkeu, Mantan Bupati Tabanan Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 23 Agustus 2022 - 22:38 WIB
loading...
Terbukti Suap Pejabat...
Mantan Bupati Tabanan Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
A A A
DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti divonis dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar , Selasa (23/8/2022). Dia terbukti bersalah menyuap pejabat kementerian keuangan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna.

Vonis hakim lebih ringan yakni separo dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa meminta mantan bupati dua periode itu dihukum empat tahun penjara.

Baca juga: KPK Bidik Para Penikmat Uang Korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan Bali

Hakim juga menjatuhkan pidana denda yang ringan kepada Eka Wiryastuti, yakni sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Istimewanya lagi, hakim juga menolak permintaan jaksa berupa pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama lima tahun.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Bumi, PLN Indonesia...
Hari Bumi, PLN Indonesia Power UBP Bali Tanam 1.000 Pohon dan Resmikan Sistem Air Bersih
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
Pemkot Denpasar Gelontorkan...
Pemkot Denpasar Gelontorkan Anggaran untuk 24.401 Peserta BPJS PBI yang Putus Kepesertaan
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Kronologi OTT KPK Tangkap...
Kronologi OTT KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
SAR Gabungan Temukan...
SAR Gabungan Temukan Ibu dan Bayi Korban Terseret Arus Sungai Jemanik Tabanan
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Berita Terkini
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Infografis
Richard Eliezer Divonis...
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved