Terbukti Suap Pejabat Kemenkeu, Mantan Bupati Tabanan Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa, 23 Agustus 2022 - 22:38 WIB
loading...
Mantan Bupati Tabanan Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
A
A
A
DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti divonis dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar , Selasa (23/8/2022). Dia terbukti bersalah menyuap pejabat kementerian keuangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna.
Vonis hakim lebih ringan yakni separo dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa meminta mantan bupati dua periode itu dihukum empat tahun penjara.
Baca juga: KPK Bidik Para Penikmat Uang Korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan Bali
Hakim juga menjatuhkan pidana denda yang ringan kepada Eka Wiryastuti, yakni sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Istimewanya lagi, hakim juga menolak permintaan jaksa berupa pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama lima tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna.
Vonis hakim lebih ringan yakni separo dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa meminta mantan bupati dua periode itu dihukum empat tahun penjara.
Baca juga: KPK Bidik Para Penikmat Uang Korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan Bali
Hakim juga menjatuhkan pidana denda yang ringan kepada Eka Wiryastuti, yakni sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Istimewanya lagi, hakim juga menolak permintaan jaksa berupa pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama lima tahun.
Lihat Juga :