Oknum Legislator Demokrat Tersangka Korupsi Proyek Dishub Sulsel, Ini Sikap Partai
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan marka jalan di Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel. Salah satunya disebut-sebut merupakan anggota DPRD Jeneponto berinisial MII.
MII disebut merupakan legislator dari Fraksi Demokrat DPRD Jeneponto. Ia berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Jeneponto, meliputi Kecamatan Kelara dan Rumbia.
Ketua BPOKK DPD Demokrat Sulsel, Muhammad Aslan, mengaku belum mengetahui bila ada kadernya yang ditetapkan tersangka. Ia mengklaim baru mengetahuinya saat diwawancara.
"Saya belum tahu itu. Saya baru tahu dari kita yang wawancara saya. Sebentar saya cek," kata Aslan.
Ia mengatakan, pihaknya akan mengecek informasi tersebut. Apakah benar anggota dewan yang bersangkutan, memang kader Demokrat atau bukan.
"Kami belum bisa bersikap. Kami mau cek informasinya dulu secara resmi," ujarnya.
Meski begitu, Aslan menyayangkan bila ada kadernya yang melakukan tindakan tercela. Apalagi kasusnya korupsi yang berimbas merugikan negara.
"Kalau memang terbukti, kita akan bahas di internal. Kita akan tindaklanjuti di BPOKK," tegasnya.
Diketahui, selain MII, kepolisian juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kadishub Sulsel berinisial I dan direktur perusahaan rekanan berinisial rekanan.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadly, sebelumnya menjelaskan MII merupakan anggota dewan aktif. Sedangkan I merupakan eks kepala dinas dan GK merupakan rekanan.
"Inisial I, GK, dan MII. (Peran) Satu sebagai pengguna anggaran dan juga mantan Kadis, kemudian direktur perusahaan yang dipinjamkan kepada MII tidak berhak bekerja. (MII) masih aktif (anggota DPRD)," tuturnya.
Fadly menjelaskan ketiganya diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan marka jalan di Dishub Sulsel.
Selain itu, modus korupsinya adalah dengan memberikan proyek pengadaan marka jalan kepada pihak yang tidak berhak "Akibatnya negara mengalami kerugian Rp1 miliar lebih," pungkasnya.
MII disebut merupakan legislator dari Fraksi Demokrat DPRD Jeneponto. Ia berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Jeneponto, meliputi Kecamatan Kelara dan Rumbia.
Ketua BPOKK DPD Demokrat Sulsel, Muhammad Aslan, mengaku belum mengetahui bila ada kadernya yang ditetapkan tersangka. Ia mengklaim baru mengetahuinya saat diwawancara.
"Saya belum tahu itu. Saya baru tahu dari kita yang wawancara saya. Sebentar saya cek," kata Aslan.
Ia mengatakan, pihaknya akan mengecek informasi tersebut. Apakah benar anggota dewan yang bersangkutan, memang kader Demokrat atau bukan.
"Kami belum bisa bersikap. Kami mau cek informasinya dulu secara resmi," ujarnya.
Meski begitu, Aslan menyayangkan bila ada kadernya yang melakukan tindakan tercela. Apalagi kasusnya korupsi yang berimbas merugikan negara.
"Kalau memang terbukti, kita akan bahas di internal. Kita akan tindaklanjuti di BPOKK," tegasnya.
Diketahui, selain MII, kepolisian juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kadishub Sulsel berinisial I dan direktur perusahaan rekanan berinisial rekanan.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadly, sebelumnya menjelaskan MII merupakan anggota dewan aktif. Sedangkan I merupakan eks kepala dinas dan GK merupakan rekanan.
"Inisial I, GK, dan MII. (Peran) Satu sebagai pengguna anggaran dan juga mantan Kadis, kemudian direktur perusahaan yang dipinjamkan kepada MII tidak berhak bekerja. (MII) masih aktif (anggota DPRD)," tuturnya.
Fadly menjelaskan ketiganya diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan marka jalan di Dishub Sulsel.
Selain itu, modus korupsinya adalah dengan memberikan proyek pengadaan marka jalan kepada pihak yang tidak berhak "Akibatnya negara mengalami kerugian Rp1 miliar lebih," pungkasnya.
(tri)