Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dishub Sulsel Belum Ditahan
Selasa, 23 Agustus 2022 - 06:42 WIB
loading...
Polisi telah menetapkan tersangka atas kasus korupsi anggaran Pengadaan dan Pemasangan Fasilitas LLAJ. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Polisi telah menetapkan tersangka atas kasus korupsi anggaran Pengadaan dan Pemasangan Fasilitas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sulsel. Namun tiga tersangka tersebut belum ditahan polisi.
Ketiganya, yakni Eks Kadis Perhubungan Sulsel inisial I serta MII anggota DPRD Jeneponto, dan GK yang merupakan Direktur perusahaan rekanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta mengatakan, tidak ditahannya ketiga tersangka tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Belum ditahan, itu kewenangannya penyidik," ucapnya di depan awak media, Senin (22/8/2022).
Baca Juga: Polemik Dosen dan Mahasiswa Baru Unhas Mengaku Non-Biner Berujung Damai
MII sang wakil rakyat masih memiliki hubungan keluarga dengan I. Total anggaran yang merugikan negara Rp 1,3 milliar itu dapat dilihat di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2018.
Ketiganya, yakni Eks Kadis Perhubungan Sulsel inisial I serta MII anggota DPRD Jeneponto, dan GK yang merupakan Direktur perusahaan rekanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta mengatakan, tidak ditahannya ketiga tersangka tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Belum ditahan, itu kewenangannya penyidik," ucapnya di depan awak media, Senin (22/8/2022).
Baca Juga: Polemik Dosen dan Mahasiswa Baru Unhas Mengaku Non-Biner Berujung Damai
MII sang wakil rakyat masih memiliki hubungan keluarga dengan I. Total anggaran yang merugikan negara Rp 1,3 milliar itu dapat dilihat di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2018.
Lihat Juga :