Habib Bahar bin Smith Divonis Ringan, Kejati Jabar Banding
loading...
A
A
A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith .
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada Bahar bin Smith, Selasa (16/8/2022). Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut 5 tahun penjara kepada Bahar bin Smith.
Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banding usai adanya vonis dari PN Bandung. Dia menjelaskan, setelah upaya banding dilakukan, PT Bandung mengeluarkan keputusan bahwa Bahar bin Smith masih ditahan hingga 14 September mendatang.
"Pengadilan Tinggi mengeluarkan penetapan untuk penahanan 16 Agustus sampai 14 September. Kalau gak salah 14 September atau 30 hari setelah tanggal 16 Agustus," kata Sutan, Senin (22/8/2022).
"Jadi, jaksa langsung mengajukan banding. Jaksa mengajukan banding setelah itu ada penetapan dari Pengadilan Tinggi," katanya.
Untuk diketahui, usai divonis ringan, Bahar bin Smith berpeluang bebas. Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar bin Smith bahkan mengatakan bahwa kliennya seharusnya bebas pada 17 Agustus 2022 lalu.
"Habib Bahar harusnya kan bebas tanggal 17 Agustus karena majelis hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa penahanannya habis pas diputus," bebernya.
Ichwan sendiri mengaku, tak mengetahui pasti alasan kliennya belum dibebaskan. Kalaupun ada pengajuan banding, kata Ichwan, hal itu belum ditembuskan kepada kliennya.
Dengan kondisi tersebut, lanjut Ichwan, pihaknya bersama para pendukung Bahar bin Smith akan terus menggelar aksi unjuk rasa menuntut Bahar bin Smith dibebaskan. Aksi dilakukan di depan Kantor Kejati Jabar.
Bahkan, pihaknya pun akan mengirimkan surat permintaan perlindungan kepada Menyeri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) serta Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kita mengirimkan surat audiensi ke Menkopolhukam besok. Upaya hukum berjuang terus dilakukan karena wajib dibebaskan," tandasnya.
Diketahui, Bahar bin Smith divonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari. Dia dinilai bersalah telah menyebarkan berita yang tidak pasti. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Habib Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Dodong Rusdani di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Banding Selasa (16/8/2022) lalu.
Lihat Juga: Kronologi 10 Paku Bumi Jatuh di Perempatan Buahbatu Bandung yang Timbulkan Getaran Keras
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada Bahar bin Smith, Selasa (16/8/2022). Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut 5 tahun penjara kepada Bahar bin Smith.
Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banding usai adanya vonis dari PN Bandung. Dia menjelaskan, setelah upaya banding dilakukan, PT Bandung mengeluarkan keputusan bahwa Bahar bin Smith masih ditahan hingga 14 September mendatang.
"Pengadilan Tinggi mengeluarkan penetapan untuk penahanan 16 Agustus sampai 14 September. Kalau gak salah 14 September atau 30 hari setelah tanggal 16 Agustus," kata Sutan, Senin (22/8/2022).
"Jadi, jaksa langsung mengajukan banding. Jaksa mengajukan banding setelah itu ada penetapan dari Pengadilan Tinggi," katanya.
Untuk diketahui, usai divonis ringan, Bahar bin Smith berpeluang bebas. Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar bin Smith bahkan mengatakan bahwa kliennya seharusnya bebas pada 17 Agustus 2022 lalu.
"Habib Bahar harusnya kan bebas tanggal 17 Agustus karena majelis hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa penahanannya habis pas diputus," bebernya.
Ichwan sendiri mengaku, tak mengetahui pasti alasan kliennya belum dibebaskan. Kalaupun ada pengajuan banding, kata Ichwan, hal itu belum ditembuskan kepada kliennya.
Dengan kondisi tersebut, lanjut Ichwan, pihaknya bersama para pendukung Bahar bin Smith akan terus menggelar aksi unjuk rasa menuntut Bahar bin Smith dibebaskan. Aksi dilakukan di depan Kantor Kejati Jabar.
Bahkan, pihaknya pun akan mengirimkan surat permintaan perlindungan kepada Menyeri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) serta Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kita mengirimkan surat audiensi ke Menkopolhukam besok. Upaya hukum berjuang terus dilakukan karena wajib dibebaskan," tandasnya.
Diketahui, Bahar bin Smith divonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari. Dia dinilai bersalah telah menyebarkan berita yang tidak pasti. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Habib Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Dodong Rusdani di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Banding Selasa (16/8/2022) lalu.
Lihat Juga: Kronologi 10 Paku Bumi Jatuh di Perempatan Buahbatu Bandung yang Timbulkan Getaran Keras
(nic)