Habib Bahar bin Smith Divonis Ringan, Kejati Jabar Banding

Senin, 22 Agustus 2022 - 22:24 WIB
loading...
Habib Bahar bin Smith...
Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang, Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran hoaks itu. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith .

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada Bahar bin Smith, Selasa (16/8/2022). Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut 5 tahun penjara kepada Bahar bin Smith.

Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banding usai adanya vonis dari PN Bandung. Dia menjelaskan, setelah upaya banding dilakukan, PT Bandung mengeluarkan keputusan bahwa Bahar bin Smith masih ditahan hingga 14 September mendatang.

Baca juga: Divonis Ringan, Pengacara Sebut Habib Bahar bin Smith Bebas Seminggu Lagi

"Pengadilan Tinggi mengeluarkan penetapan untuk penahanan 16 Agustus sampai 14 September. Kalau gak salah 14 September atau 30 hari setelah tanggal 16 Agustus," kata Sutan, Senin (22/8/2022).

"Jadi, jaksa langsung mengajukan banding. Jaksa mengajukan banding setelah itu ada penetapan dari Pengadilan Tinggi," katanya.

Untuk diketahui, usai divonis ringan, Bahar bin Smith berpeluang bebas. Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar bin Smith bahkan mengatakan bahwa kliennya seharusnya bebas pada 17 Agustus 2022 lalu.



"Habib Bahar harusnya kan bebas tanggal 17 Agustus karena majelis hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa penahanannya habis pas diputus," bebernya.

Ichwan sendiri mengaku, tak mengetahui pasti alasan kliennya belum dibebaskan. Kalaupun ada pengajuan banding, kata Ichwan, hal itu belum ditembuskan kepada kliennya.

Baca juga: Hakim PN Bandung Nasihati Habib Bahar bin Smith Usai Jatuhkan Vonis Ringan

Dengan kondisi tersebut, lanjut Ichwan, pihaknya bersama para pendukung Bahar bin Smith akan terus menggelar aksi unjuk rasa menuntut Bahar bin Smith dibebaskan. Aksi dilakukan di depan Kantor Kejati Jabar.

Bahkan, pihaknya pun akan mengirimkan surat permintaan perlindungan kepada Menyeri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) serta Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kita mengirimkan surat audiensi ke Menkopolhukam besok. Upaya hukum berjuang terus dilakukan karena wajib dibebaskan," tandasnya.

Diketahui, Bahar bin Smith divonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari. Dia dinilai bersalah telah menyebarkan berita yang tidak pasti. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Habib Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Dodong Rusdani di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Banding Selasa (16/8/2022) lalu.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
Kolaborasikan Musik-UMKM,...
Kolaborasikan Musik-UMKM, Konser HS Hey Slank Bandung Dipadati 25 Ribu Slankers
Konser HS Hey Slank...
Konser HS Hey Slank Sambangi Bandung, Spirit Dukung Industri Kreatif
Menginspirasi Publik,...
Menginspirasi Publik, Booth Program Keberlanjutan Hadirkan Solusi Kurangi Limbah Tekstil di Bandung
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Rekomendasi
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
Sah! Nathalie Holscher...
Sah! Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Arief Fadli, Jawaban Doa Umrah
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Berita Terkini
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Infografis
Daud Yordan, The Senator...
Daud Yordan, The Senator yang Raja Kelas Ringan Super
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved