Hakim PN Bandung Nasihati Habib Bahar bin Smith Usai Jatuhkan Vonis Ringan
Selasa, 16 Agustus 2022 - 17:16 WIB
loading...
Terdakwa kasus dugaan penyebaran hoaks, Habib Bahar bin Smith saat mendengarkan vonis majelis hakim di PN Bandung, Selasa (16/8/2022). Foto: Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjtuhkan vonis penjara 6 bulan 15 hari kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoks, Habib Bahar bin Smith .
Vonis yang dijatuhkan kepada pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang menuntut hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari
Usai menjatuhkan vonis ringan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani memberikan nasihatnya kepada Bahar. Menurutnya, vonis tersebut juga menjadi bentuk peringatan, agar Bahar berhati-hati dalam menyampaikan ceramahnya.
"Mudah-mudahan dengan yang diucapkan ini (vonis) ya sebagai peringatan bahwa di dalam menjalankan tausiah harus lebih teringat lagi apa yang bisa jadi persoalan," ujar Dodong di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).
Vonis yang dijatuhkan kepada pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang menuntut hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari
Usai menjatuhkan vonis ringan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani memberikan nasihatnya kepada Bahar. Menurutnya, vonis tersebut juga menjadi bentuk peringatan, agar Bahar berhati-hati dalam menyampaikan ceramahnya.
"Mudah-mudahan dengan yang diucapkan ini (vonis) ya sebagai peringatan bahwa di dalam menjalankan tausiah harus lebih teringat lagi apa yang bisa jadi persoalan," ujar Dodong di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).
Lihat Juga :