Divonis Ringan, Pengacara Sebut Habib Bahar bin Smith Bebas Seminggu Lagi

Selasa, 16 Agustus 2022 - 19:45 WIB
loading...
Divonis Ringan, Pengacara...
Habib Bahar bin Smith. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Vonis ringan hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap Habib Bahar bin Smith, disambut gembira para pendukungnya. Dalam seminggu kedepan, Habib Bahar pun akan segera bebas.

Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Dodong Rusnadi menjatuhkan vonis penjara kepada Habib Bahar bin Smith selama 6 bulan 15 hari. Habib Bahar sendiri telah menjalani masa tahanan lebih dari 8 bulan.

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, berdasarkan perhitungannya, Habib Bahar bin Smith diprediksi bakal bebas minggu depan.



"Kalau istilahnya habib sudah menjalani (masa tahanan) besok itu 6 bulan. Kita tinggal menunggu waktu saja. Sebenarnya satu minggu ke depan (lagi), tapi kami masih hitung-hitung waktunya pembebasan dia," ungkap Ichwan seusai sidang, Selasa (16/8/2022).

Ichwan mengakui, ada perbedaan selama satu bulan sejak Bahar bin Smith ditahan di Mapolda Jabar. Pasalnya, kata dia, Bahar bin Smith sempat dibantarkan ke rumah sakit karena sakit.

"Kalau (prediksi) kami kurang lebih seminggu (lagi), tapi perbedaan satu bulan sebelum ditahan, karena waktu itu habib dibantar dan waktu itu masa penahananya tidak dihitung," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1716 seconds (0.1#10.140)