Masyarakat Diminta Percayakan Kasus Tewasnya Purnawirawan TNI di Lembang ke Polisi

Senin, 22 Agustus 2022 - 20:06 WIB
loading...
Masyarakat Diminta Percayakan Kasus Tewasnya Purnawirawan TNI di Lembang ke Polisi
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan. Foto/Dok.MPI
A A A
BANDUNG BARAT - Polisi berjanji menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Muhammad Mubin alias Babeh (63) yang merupakan purnawirawan TNI berpangkat letnan kolonel di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa (16/8/2022) lalu.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan meminta masyarakat serta purnawirawan TNI agar mempercayakan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Sebab hal ini telah menjadi atensi polisi khususnya Polda Jabar yang kini menangani kasus tersebut.

"Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan fakta di lapangan. Apalagi kasusnya sudah diambil alih Polda Jabar," ucapnya, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Termakan Hoaks Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang

Imron menegaskan, meskipun saat ini kasusnya diambil oleh Polda Jabar penanganan kasus ini akan on the track. Tidak ada niat ingin mendamaikan apalagi membelokkan kasus ini. Sebab kasus kejahatan sekecil apapun pasti ada konsekuensi hukum yang harus diterima pelakunya.

Pihaknya juga tidak pernah main-main dalam menangani kasus tersebut. Bahkan sejak hari pertama kejadian anggotanya telah langsung melakukan pengecekan ke TKP. Termasuk menangkap pelaku pembunuhan berinisial HH dan mengamankannya ke Maposek Lembang dengan barang bukti kejahatannya.

"Polsek Lembang dan Polres Cimahi maupun dari kesatuan kepolisian lainnya tidak pernah main-main dalam menangani kasus ini. Sejak hari pertama kami langsung menangani kasus ini dengan cepat," tegasnya.

Diakuinya, hingga saat ini proses penyidikan terus dilakukan oleh Direskrimum Polda Jabar dan Polres Cimahi. Mulai dari pemeriksaan 10 sampai 11 orang saksi mata serta mengamankan CCTV. Petugas akan berkerja keras semaksimal mungkin agar kasus ini bisa segera dikirimkan ke kejaksaan.

"Hasil gelar dengan Direskrimum Polda Jabar pelaku akan dijerat dengan Pasal 340, 338, dan 351 KUHAP dengan ancaman hukumannya minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati," sebutnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1106 seconds (0.1#10.140)