Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyalur Ratusan Calon TKI Ilegal ke Kamboja
loading...
A
A
A
MEDAN - Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan penyalur calon pekerja migran (PMI) atau TKI ilegal atau dari Indonesia ke Kamboja. Tiga di antaranya sudah ditangkap.
Upaya pengiriman ratusan TKI itu berhasil digagalkan petugas saat akan terbang menggunakan pesawat carter Lion Air dari Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara pada Jumat, 12 Agustus 2022 lalu.
Infomasi yang dihimpun, ketiga tersangka yang telah ditangkap adalah Ko Bacang alias C, GL dan A. Sedangkan dua tersangka lain yang masih buron adalah AL dan ACK. Mereka menyelundupkan ratusan PMI itu untuk dipekerjakan sebagai operator judi online di Kamboja.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penetapan status tersangka terhadap kelima orang itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus itu.
"Iya benar, tiga tersangka sudah kita tangkap. Hari ini kita sampaikan rilisnya ke teman-teman," kata Hadi, Senin (22/8/2022).
Hadi mengaku masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam upaya penyaluran pekerjaan migran ilegal itu. Ada yang merekrut, menyiapkan fasilitas penampungan hingga menyiapkan keberangkatan.
"Untuk lebih detailnya nanti waktu paparan kita sampaikan. Nanti ratusan PMI yang berhasil digagalkan keberangkatannya juga akan dihadirkan," tandasnya.
Baca: Bandar Judi Online Terbesar di Jateng Gunakan Selebgram Cantik untuk Promosi.
Diberitakan sebelumnya, ratusan orang calon pekerja migran asal Indonesia tertahan di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, saat akan terbang menuju Kamboja, Jumat, 12 Agustus 2022.
Mereka tertahan karena tidak melengkapi dokumen sesuai dengan prosedur yang berlaku. Para calon pekerja migran itu pun kemudian di bawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: 1.867 Penumpang Dilarang Naik Kereta Api karena Tak Penuhi Syarat Perjalanan.
Calon pekerja migran yang diamankan ini berasal dari berbagai daerah yang ada di Indonesia. Ada dari Aceh, Kalimantan Barat, Jambi, Jakarta, Jawa Timur, dan juga Sumatera Utara.
Upaya pengiriman ratusan TKI itu berhasil digagalkan petugas saat akan terbang menggunakan pesawat carter Lion Air dari Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara pada Jumat, 12 Agustus 2022 lalu.
Infomasi yang dihimpun, ketiga tersangka yang telah ditangkap adalah Ko Bacang alias C, GL dan A. Sedangkan dua tersangka lain yang masih buron adalah AL dan ACK. Mereka menyelundupkan ratusan PMI itu untuk dipekerjakan sebagai operator judi online di Kamboja.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penetapan status tersangka terhadap kelima orang itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus itu.
"Iya benar, tiga tersangka sudah kita tangkap. Hari ini kita sampaikan rilisnya ke teman-teman," kata Hadi, Senin (22/8/2022).
Hadi mengaku masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam upaya penyaluran pekerjaan migran ilegal itu. Ada yang merekrut, menyiapkan fasilitas penampungan hingga menyiapkan keberangkatan.
"Untuk lebih detailnya nanti waktu paparan kita sampaikan. Nanti ratusan PMI yang berhasil digagalkan keberangkatannya juga akan dihadirkan," tandasnya.
Baca: Bandar Judi Online Terbesar di Jateng Gunakan Selebgram Cantik untuk Promosi.
Diberitakan sebelumnya, ratusan orang calon pekerja migran asal Indonesia tertahan di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, saat akan terbang menuju Kamboja, Jumat, 12 Agustus 2022.
Mereka tertahan karena tidak melengkapi dokumen sesuai dengan prosedur yang berlaku. Para calon pekerja migran itu pun kemudian di bawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: 1.867 Penumpang Dilarang Naik Kereta Api karena Tak Penuhi Syarat Perjalanan.
Calon pekerja migran yang diamankan ini berasal dari berbagai daerah yang ada di Indonesia. Ada dari Aceh, Kalimantan Barat, Jambi, Jakarta, Jawa Timur, dan juga Sumatera Utara.
(nag)