1.867 Penumpang Dilarang Naik Kereta Api karena Tak Penuhi Syarat Perjalanan
Senin, 22 Agustus 2022 - 13:01 WIB
loading...
Sebanyak 1.867 penumpang kereta api dilarang berangkat karena tak memenuhi syarat perjalanan.Foto/dok
A
A
A
SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya terus melakukan pengawasan secara ketat para calon penumpang saat melakukan proses boarding di stasiun keberangkatan. Hal ini dilakukan untuk mendukung langkah pemerintah dalam mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 di transportasi umum khususnya kereta api.
Ini menyusul diberlakukannya persyaratan perjalanan melalui Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan Nomor 80 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada tanggal 15 Agustus 2022.
Baca juga: Viral Pengakuan Penumpang Kereta Eksekutif Solo-Jakarta yang Dilecehkan, Begini Penjelasan KAI
Terkait dengan penerapan aturan persyaratan perjalanan, sejak tanggal 15 hingga 21 agustus 2022 tercatat sebanyak 1.867 penumpang tidak diijinkan melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"KAI secara tegas akan menolak pelanggan yang tidak memenuhi perjalanan, dan mengarahkan untuk melakukan pembatalan di loket Stasiun," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Senin (22/8/2022).
Ini menyusul diberlakukannya persyaratan perjalanan melalui Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan Nomor 80 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada tanggal 15 Agustus 2022.
Baca juga: Viral Pengakuan Penumpang Kereta Eksekutif Solo-Jakarta yang Dilecehkan, Begini Penjelasan KAI
Terkait dengan penerapan aturan persyaratan perjalanan, sejak tanggal 15 hingga 21 agustus 2022 tercatat sebanyak 1.867 penumpang tidak diijinkan melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"KAI secara tegas akan menolak pelanggan yang tidak memenuhi perjalanan, dan mengarahkan untuk melakukan pembatalan di loket Stasiun," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Senin (22/8/2022).
Lihat Juga :