1.867 Penumpang Dilarang Naik Kereta Api karena Tak Penuhi Syarat Perjalanan

Senin, 22 Agustus 2022 - 13:01 WIB
loading...
1.867 Penumpang Dilarang Naik Kereta Api karena Tak Penuhi Syarat Perjalanan
Sebanyak 1.867 penumpang kereta api dilarang berangkat karena tak memenuhi syarat perjalanan.Foto/dok
A A A
SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya terus melakukan pengawasan secara ketat para calon penumpang saat melakukan proses boarding di stasiun keberangkatan. Hal ini dilakukan untuk mendukung langkah pemerintah dalam mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 di transportasi umum khususnya kereta api.

Ini menyusul diberlakukannya persyaratan perjalanan melalui Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan Nomor 80 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada tanggal 15 Agustus 2022.

Baca juga: Viral Pengakuan Penumpang Kereta Eksekutif Solo-Jakarta yang Dilecehkan, Begini Penjelasan KAI

Terkait dengan penerapan aturan persyaratan perjalanan, sejak tanggal 15 hingga 21 agustus 2022 tercatat sebanyak 1.867 penumpang tidak diijinkan melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"KAI secara tegas akan menolak pelanggan yang tidak memenuhi perjalanan, dan mengarahkan untuk melakukan pembatalan di loket Stasiun," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Senin (22/8/2022).

Dia menambahkan, untuk mendukung kemudahan pelanggan dalam memenuhi persyaratan perjalanan, pihaknya menghadirkan layanan vaksinasi booster gratis di 3 stasiun, yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang.

"Kami juga menghadirkan layanan PCR di tiga stasiun dengan tarif Rp195.000. Sejak hadirnya layanan PCR pada tanggal 16 Agustus, sebanyak 216 pelanggan telah mendapatkan layanan tersebut," katanya.

Layanan PCR ini hadir di 3 stasiun dengan jam operasional yang berbeda-beda. Di Stasiun Surabaya Gubeng mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Lalu Stasiun Surabaya Pasarturi, buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Selanjutnya di Stasiun Malang mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

KAI Daop 8 Surabaya mengimbau bagi para calon pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA, untuk memperhatikan syarat perjalanan berikut :
Usia 18 tahun ke atas
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
Usia 6-17 tahun
a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19,
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam;
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4319 seconds (0.1#10.140)