Korupsi Dana Covid-19, Pejabat dan Rekanan Pemkab Samosir Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
MEDAN - Pejabat di Kabupaten Samosir, dan rekanan Pemkab Samosir, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Keempat terdakwa tersebut, terbukti melakukan korupsi dana Covid-19.
Mereka yang dijatuhi vonis satu tahun penjara karena korupsi dana Covid-19 adalah, dua mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, dan Mahler Tamba.
Selain itu, vonis satu tahun penjara juga dijatuhkan kepada Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik; serta Santo Edi Simatupang, Dirut PT TBN selaku rekanan.
Vonis terhadap keempat terdakwa dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang diketuai Sarma Siregar pada persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam amar putusannya, hakim menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi. Yakni dengan menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait penggunaan dana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir.
"Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No. 31/1999 diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider JPU," kata Sarma.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp50 juta kepada dua terdakwa. Yakni kepada terdakwa Sardo Sirumapea dan Santo Edi Simatupang. Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana satu bulan kurungan.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Keadaan yang meringankan, terdakwa tidak turut menikmati uang kerugian keuangan negaranya," tandas Sarma.
Baca Juga
Mereka yang dijatuhi vonis satu tahun penjara karena korupsi dana Covid-19 adalah, dua mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, dan Mahler Tamba.
Selain itu, vonis satu tahun penjara juga dijatuhkan kepada Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik; serta Santo Edi Simatupang, Dirut PT TBN selaku rekanan.
Vonis terhadap keempat terdakwa dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang diketuai Sarma Siregar pada persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam amar putusannya, hakim menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi. Yakni dengan menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait penggunaan dana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir.
"Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No. 31/1999 diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider JPU," kata Sarma.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp50 juta kepada dua terdakwa. Yakni kepada terdakwa Sardo Sirumapea dan Santo Edi Simatupang. Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana satu bulan kurungan.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Keadaan yang meringankan, terdakwa tidak turut menikmati uang kerugian keuangan negaranya," tandas Sarma.
(eyt)