Kadinkes Padangsidimpuan dan Mantan Bendahara Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana COVID-19
loading...
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Sopian Sobri Lubis akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Selasa (19/7/2022). Dia ditahan karena diduga korupsi dana bantuan COVID-19.
Selain itu, Kejari Kota Padangsidimpuan juga menahan mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Purnama Hasibuan. Kadis dan mantan Bendahara Dinas Kesehatan tersebut berstatus tahanan penuntut Kejari Padangsidimpuan dalam 20 hari ke depan di Lapas Kelas 2 B Kota Padangsidimpuan.
Menurut pantauan di lapangan, Sopian Sobri Lubis dan PH digiring dengan menggunakan rompi tahanan warna pink. Sopian Sobri menggunakan baju kemeja warna abu-abu, sedangkan PH menggunakan baju warna merah kotak-kotak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, J Manulang mengatakan, penahanan Ke dua tersangka tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi dana BTT COVID-19 tahun 2020.
”Hari ini Sopian Sobri Lubis dan PH sudah resmi ditahan,”ujarnya kepada
Sesuai dengan aturan yang berlaku, sebelum dilakukan penahanan, Kejari Padangsidimpuan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap keduanya.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum, Pemkot Padangsidimpuan, Erwin mengaku bahwa Sopian Sobri masih menjabat sebagai kepala dinas.
Dia menyatakan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan penahanan dari Kejari Padangsidimpuan.
Selain itu, Kejari Kota Padangsidimpuan juga menahan mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Purnama Hasibuan. Kadis dan mantan Bendahara Dinas Kesehatan tersebut berstatus tahanan penuntut Kejari Padangsidimpuan dalam 20 hari ke depan di Lapas Kelas 2 B Kota Padangsidimpuan.
Menurut pantauan di lapangan, Sopian Sobri Lubis dan PH digiring dengan menggunakan rompi tahanan warna pink. Sopian Sobri menggunakan baju kemeja warna abu-abu, sedangkan PH menggunakan baju warna merah kotak-kotak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, J Manulang mengatakan, penahanan Ke dua tersangka tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi dana BTT COVID-19 tahun 2020.
”Hari ini Sopian Sobri Lubis dan PH sudah resmi ditahan,”ujarnya kepada
Sesuai dengan aturan yang berlaku, sebelum dilakukan penahanan, Kejari Padangsidimpuan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap keduanya.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum, Pemkot Padangsidimpuan, Erwin mengaku bahwa Sopian Sobri masih menjabat sebagai kepala dinas.
Dia menyatakan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan penahanan dari Kejari Padangsidimpuan.