Tunggu Pelanggan, Bandar Narkoba di Bangka Tengah Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
BANGKA TENGAH - Asyik menunggu pelanggan, seorang bandar sabu berinisial AF, warga Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, diringkus polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris mengatakan, AF ditangkap saat sedang menunggu pelanggan di sebuah rumah warga, Desa Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan.
"Saat ditangkap, kita dapati sejumlah barang bukti sabu siap edar di dalam enam paket kecil," katanya, kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Dijelaskan dia, pelaku sering mengedarkan narkoba di wilayah itu. Pihaknya kemudian mendalami laporan itu dengan upaya penyelidikan lebih lanjut. Benar saja, ternyata pelaku merupakan seorang bandar narkoba.
"Sebelumnya kita mendapatkan laporan masyarakat terkait kecurigaan warga terhadap pelaku, dan diduga merupakan pengedar narkoba. Setelah didalami dan diselidiki, akhirnya pelaku berhasil kita amankan di sebuah rumah di RT07, Desa Sungaiselan, beserta barang bukti," bebernya.
Pihaknya pun menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris mengatakan, AF ditangkap saat sedang menunggu pelanggan di sebuah rumah warga, Desa Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan.
"Saat ditangkap, kita dapati sejumlah barang bukti sabu siap edar di dalam enam paket kecil," katanya, kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Dijelaskan dia, pelaku sering mengedarkan narkoba di wilayah itu. Pihaknya kemudian mendalami laporan itu dengan upaya penyelidikan lebih lanjut. Benar saja, ternyata pelaku merupakan seorang bandar narkoba.
"Sebelumnya kita mendapatkan laporan masyarakat terkait kecurigaan warga terhadap pelaku, dan diduga merupakan pengedar narkoba. Setelah didalami dan diselidiki, akhirnya pelaku berhasil kita amankan di sebuah rumah di RT07, Desa Sungaiselan, beserta barang bukti," bebernya.
Pihaknya pun menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
(san)