Kedapatan Cabuli Remaja Pria di Hotel, Oknum Jaksa Kejari Bojonegoro Dicopot

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 02:30 WIB
loading...
Kedapatan Cabuli Remaja Pria di Hotel, Oknum Jaksa Kejari Bojonegoro Dicopot
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati. Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mencopot Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berinisial AH dari jabatannya.

AH ditangkap Polres Jombang atas dugaan menyodomi seorang remaja berusia 16 tahun di salah satu hotel di Jombang.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati ingin memastikan, proses hukum terhadap oknum jaksa itu akan terus berjalan. Pencopotan jabatan itu kata dia, agar pemeriksaan bisa berjalan objektif.



“Jika terbukti bersalah, kami tak segan memecat AH sebagai jaksa. Artinya, kita tidak akan membela, menutupi, atau melindungi oknum yang memang bersalah, biar masyarakat juga tahu,” tegasnya, Kamis (18/8/2022).



Terkait dengan proses hukum, kata dia, Kejati Jatim masih akan menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian. Mia juga sudah mengutus Kepala Kejari Bojonegoro dan Kepala Kejari Jombang untuk memantau jalannya proses hukum terhadap AH.

"Yang bersangkutan bertugas di Kejari Bojonegoro. Sementara peristiwa di Jombang. Dua Kepala Kejari sudah saya perintahkan ke lokasi, saya langsung berikan surat perintah untuk melakukan inspeksi kasus ini," imbuhnya.



Sebelumnya, AH ditangkap di dalam kamar bersama korban pada Kamis (18/8/2022), sekitar pukul 00.15 WIB. Saat ini, AH sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Jombang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum jaksa tersebut diamankan usai melakukan pencabulan terhadap seorang siswa SMA kelas 1 asal Kecamatan Perak. Selain itu, saat diamankan oknum jaksa tersebut dalam kondisi pengaruh minuman keras.

Oknum jaksa ini, berdomisili di Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang. Namun dalam menjalankan tugasnya, AH berdinas di Kejari Bojonegoro.



“Korban dikasih uang Rp300,000 dan mucikari mendapat Rp400.000, yang ditangkap ada tiga orang. Pertama penjaga kamar, mucikari dan oknum jaksa itu sendiri,” ujar Kajati Jatim.

Mia menambahkan, oknum jaksa itu mendapat korban melalui transaksi dengan penyedia layanan seksual alias mucikari. Oknum jaksa ini mengatakan kepada penjaga kamar untuk, ‘carikan anak-anak laki-laki usia berapa 16-15 tahun’. "Jadi sudah ada penyedia jasanya,” tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2249 seconds (0.1#10.140)