Meski Menang Banding, Dosen Unsri Kasus Chat Mesum Bakal Ajukan Kasasi
Kamis, 18 Agustus 2022 - 22:21 WIB
loading...
Reza Ghasatma (38), dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus chat mesum menang banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada 30 Mei 2022 lalu. (Ist)
A
A
A
PALEMBANG - Reza Ghasatma (38), dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus chat mesum menang banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada 30 Mei 2022 lalu.
Ghandi Arius selaku Kuasa Hukum terdakwa Reza Ghasarma mengatakan, bahwa Pengadilan Tinggi Palembang memutuskan pengurangan masa tahanan terhadap Reza hanya empat tahun penjara, atau setengah dari massa hukuman awal yang harus dijalani sebelumnya yakni delapan tahun.
"Dari putusan Hakim PN Palembang yakni delapan tahun turun menjadi empat tahun. Hasil banding PT ini keluar dua hari yang lalu," ujar Ghandi Arius, Kamis (18/8/2022).
Menurutnya, putusan hukum terhadap dosen Fakultas Ekonomi Unsri non aktif tersebut sejak awal terasa sangat berat. Dirinya menilai, apa yang diputuskan Hakim PN Palembang tidak sesuai dengan rasa keadilan.
Ghandi pun menilai jika kasus kliennya tersebut terkesan terlalu dipaksakan sejak awal. "Sekarang secara hukum sudah dibuktikan oleh Pengadilan Tinggi bahwa memang walaupun dinyatakan dia terbukti, tapi hukumannya tidak sesuai dengan keadilan karena itu terlalu tinggi," ujarnya.
Menurut Ghandi, pihaknya akan kembali mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah banding tersebut ditujukan agar kliennya terbebas dari hukuman.
"Kami dari tim kuasa hukum tetap akan mengajukan Kasasi, karena kami menganggap pasal yang didakwakan dalam persidangan tidak terbukti," jelasnya.
Ghandi Arius selaku Kuasa Hukum terdakwa Reza Ghasarma mengatakan, bahwa Pengadilan Tinggi Palembang memutuskan pengurangan masa tahanan terhadap Reza hanya empat tahun penjara, atau setengah dari massa hukuman awal yang harus dijalani sebelumnya yakni delapan tahun.
"Dari putusan Hakim PN Palembang yakni delapan tahun turun menjadi empat tahun. Hasil banding PT ini keluar dua hari yang lalu," ujar Ghandi Arius, Kamis (18/8/2022).
Menurutnya, putusan hukum terhadap dosen Fakultas Ekonomi Unsri non aktif tersebut sejak awal terasa sangat berat. Dirinya menilai, apa yang diputuskan Hakim PN Palembang tidak sesuai dengan rasa keadilan.
Ghandi pun menilai jika kasus kliennya tersebut terkesan terlalu dipaksakan sejak awal. "Sekarang secara hukum sudah dibuktikan oleh Pengadilan Tinggi bahwa memang walaupun dinyatakan dia terbukti, tapi hukumannya tidak sesuai dengan keadilan karena itu terlalu tinggi," ujarnya.
Menurut Ghandi, pihaknya akan kembali mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah banding tersebut ditujukan agar kliennya terbebas dari hukuman.
"Kami dari tim kuasa hukum tetap akan mengajukan Kasasi, karena kami menganggap pasal yang didakwakan dalam persidangan tidak terbukti," jelasnya.
Lihat Juga :