Polda Jabar Bongkar dan Ambil Alih Kasus Penusukan Purnawirawan TNI di Lembang

Kamis, 18 Agustus 2022 - 18:35 WIB
loading...
A A A
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, pihaknya menerapkan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Menurutnya, penerapan pasal tersebut berdasarkan hasil penyidikan terhadap rangkaian kejadian penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Jadi konstruksi kronologis kejadiannya ini diperoleh dari hasil pendalaman terhadap saksi yang ada di TKP saat itu oleh penyidik. Jadi kasusnya murni didapatkan dari kronologis kejadian dan faktanya bahwa memang merupakan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang," jelasnya.

Ibrahim juga mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka awalnya memang tidak berniat untuk membunuh korban, melainkan hanya untuk mengetahui keributan yang terjadi di depan rumahnya.

"Namun, karena timbul kondisi yang dinamis saat itu, sehingga akhirnya terjadi perkelahian antara korban dan tersangka," katanya.

Tak lama setelah peristiwa penusukan terjadi, tambah Ibrahim, pihaknya langsung mengamankan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. Selain itu, kasus yang awalnya ditangani Polres Cimahi itu kini diambil alih Polda Jabar.

Baca Juga: 2 Kapal Terbakar di Dermaga Pertamina Mappi Papua, 1 Tewas 4 Hilang.

Pengambilalihan kasus dilakukan menyusul adanya kondisi rawan di masyarakat dengan munculnya provokasi di media sosial bahwa tersangka telah melakukan penganiayaan semena-mena hingga ada provokasi untuk menyerang keluarga tersangka.

"Sehingga kami mengimbau ke masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu yang muncul itu. Untuk mengantisipasi hal itu, kasus yang semula ditangani di Polres Cimahi telah ditarik di Polda (Jabar) dan tersangka akan ditahan di Polda (Jabar)," tandas Ibrahim.
(nag)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)