Polda Jabar Bongkar dan Ambil Alih Kasus Penusukan Purnawirawan TNI di Lembang

Kamis, 18 Agustus 2022 - 18:35 WIB
loading...
Polda Jabar Bongkar dan Ambil Alih Kasus Penusukan Purnawirawan TNI di Lembang
Polda Jawa Barat mengambil alih kasus penusukan terhadap seorang pria yang diketahui purnawirawan anggota TNI oleh pemilik toko di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. SINDOnews/Agung
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat mengambil alih kasus penusukan terhadap seorang pria yang diketahui purnawirawan anggota TNI oleh pemilik toko di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam peristiwa yang terjadi pada 16 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 08.00 WIB itu, korban berinisal MM tewas berimbah darah usai ditusuk menggunakan pisau dapur oleh pemilik toko berinisial HH di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

"Pada tanggal 16 Agustus tersebut, korban pada jam 08.10 WIB memarkirkan kendaraan di depan rumah tersangka. Nah, pada saat itu, kemudian ada karyawan dari tersangka menegur kepada korban agar tidak parkir di depan pintu masuk," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (18/8/2022).

Namun, lanjut Ibrahim, teguran tersebut tidak diterima oleh korban dan korban malah marah kepada karyawan pelaku. Mengetahui ada keributan di depan toko yang juga kediamannya itu, tersangka yang tengah memasak nasi goreng di dapur kemudian keluar dan tanpa sadar membawa pisau dapur.

"Pada saat itu terjadi keributan dan akhirnya melakukan pembelaan terhadap karyawannya dan pada saat melakukan pembelaan akhirnya diserang oleh korban dengan cara diludahi dan dipukul, nah akhirnya terjadilah pukul-pukulan di antara mereka dan akhirnya tersangka melakukan penikaman terhadap korban," papar Ibrahim.

Baca: Gempa Bumi Tektonik M5,7 Guncang Bolaang Mongondow Selatan, Tidak Berpotensi Tsunami.

Usai ditusuk dan bersimbah darah, korban yang tercatat sebagai warga Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung itu sempat lari menuju mobilnya. Namun, korban terjatuh setelah berlari sekitar 50 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar.

"Akhirnya ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit, namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia," kata Ibrahim.

Disinggung luka tusukan yang diderita korban, Ibrahim menyebutkan bahwa berdasarkan pengamatan visual, terdapat lima lubang tusukan di tubuh korban.

"Jadi ada beberapa lubang waktu pengamatan visual penyidik, ada lima lubang, tapi pada saat ini kan sedang dilakukan autopsi, sehingga kita lebih akurat apabila menyampaikan autopsinya, tapi dari visual ada terdapat lima lubang," katanya.

Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, pihaknya menerapkan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Menurutnya, penerapan pasal tersebut berdasarkan hasil penyidikan terhadap rangkaian kejadian penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Jadi konstruksi kronologis kejadiannya ini diperoleh dari hasil pendalaman terhadap saksi yang ada di TKP saat itu oleh penyidik. Jadi kasusnya murni didapatkan dari kronologis kejadian dan faktanya bahwa memang merupakan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang," jelasnya.

Ibrahim juga mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka awalnya memang tidak berniat untuk membunuh korban, melainkan hanya untuk mengetahui keributan yang terjadi di depan rumahnya.

"Namun, karena timbul kondisi yang dinamis saat itu, sehingga akhirnya terjadi perkelahian antara korban dan tersangka," katanya.

Tak lama setelah peristiwa penusukan terjadi, tambah Ibrahim, pihaknya langsung mengamankan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. Selain itu, kasus yang awalnya ditangani Polres Cimahi itu kini diambil alih Polda Jabar.

Baca Juga: 2 Kapal Terbakar di Dermaga Pertamina Mappi Papua, 1 Tewas 4 Hilang.

Pengambilalihan kasus dilakukan menyusul adanya kondisi rawan di masyarakat dengan munculnya provokasi di media sosial bahwa tersangka telah melakukan penganiayaan semena-mena hingga ada provokasi untuk menyerang keluarga tersangka.

"Sehingga kami mengimbau ke masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu yang muncul itu. Untuk mengantisipasi hal itu, kasus yang semula ditangani di Polres Cimahi telah ditarik di Polda (Jabar) dan tersangka akan ditahan di Polda (Jabar)," tandas Ibrahim.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1613 seconds (0.1#10.140)