Nafsu Jahanam Kakek di Palembang Cabuli Anak Tetangga saat Antar Buah

Kamis, 18 Agustus 2022 - 12:07 WIB
loading...
Nafsu Jahanam Kakek di Palembang Cabuli Anak Tetangga saat Antar Buah
GD (60), pria lanjut usia warga 7 Ulu Palembang dilaporkan SY (43) tetangganya ke Polrestabes Palembang karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya AD (8). Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - GD (60), pria lanjut usia warga 7 Ulu Palembang dilaporkan SY (43) tetangganyake Polrestabes Palembang karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya AD (8). GD mencabuli korban saat mengatar buah ke rumahnya.

Ibu korban mengatakan, bahwa dugaan tindakan pencabulan tersebut berawal saat dirinya meminta AD mengantar buah ke rumah GD yang sudah dikenal baik oleh keluarganya. Bahkan, dirinya merasa tak curiga sebelum akhirnya anaknya pulang ke rumah dengan menahan sakit di sekitar alat kelamin.



SY yang merasa aneh dengan perubahan sikap anaknya setelah mengantar buah, terus bertanya kepada anaknya tentang apa yang dialaminya di rumah GD. Apalagi ibu korban curiga ketika anaknya menggenggam uang Rp15.000.

"Awalnya saya tanya kenapa? Lalu anak saya menjelaskan sakit di bagian tubuhnya akibat ulah GD," ujar SY saat melapor di SPKT Polrestabes Palembang , Kamis (18/8/2022).

Setelah ditanya, anaknya cerita kalau dia dibekap mulutnya saat mau pulang setelah mengantarkan buah. "Lalu terjadilah tindakan asusila. Pelaku juga mengiming-imingi uang agar anak saya tidak berteriak dan tidak bercerita kepada siapa pun," jelasnya.

Dengan kejadian yang dialami putrinya tersebut, SY menyebutkan jika warga di sekitar tempat tinggal tidak menyangka apa yang dilakukan GD. Pasalnya selama ini dia dikenal baik dan sudah akrab.

"Saya juga telah membawa anak saya ke rumah sakit untuk memeriksakan dan memastikan sakit yang dialami. Dan ternyata memang ada pembengkakan pada alat kelaminnya," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan telah ditindaklanjuti.

"Menurut orang tua korban, pelaku adalah tetangganya sendiri. Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Junto 82 tentang perlindungan anak," jelasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1034 seconds (0.1#10.140)