Aturan Penerbangan Kembali Berubah, Vaksin Covid-19 Dosis 1-2 Wajib RT PCR
Selasa, 16 Agustus 2022 - 16:02 WIB
loading...
A
A
A
Untuk yang sama sekali belum melakukan vaksinasi kata Iwan,mereka selain melampirkan hasil negatif PCR, mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah, terkait belum vaksin.
Sementara itu, untuk anak usia 6-17 tahun yang ingin melakukan perjalanan domestik dan telah melakukan vaksinasi dosis 1 dan 2, tidak perlu PCR maupun antigen.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Wajib Booster Sebagai Aturan Baru Penerbangan
Berbeda halnya dengan yang masih dosis 1 mereka diwajibkan melampirkan keterangan RT-PCR 3×24 jam atau RT-antigen 1×24 jam.
"Kalau belum vaksin, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah dan hasil negatif PCR 3×24 jam," tegasnya.
Sementara itu, untuk anak usia 6-17 tahun yang ingin melakukan perjalanan domestik dan telah melakukan vaksinasi dosis 1 dan 2, tidak perlu PCR maupun antigen.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Wajib Booster Sebagai Aturan Baru Penerbangan
Berbeda halnya dengan yang masih dosis 1 mereka diwajibkan melampirkan keterangan RT-PCR 3×24 jam atau RT-antigen 1×24 jam.
"Kalau belum vaksin, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah dan hasil negatif PCR 3×24 jam," tegasnya.
(luq)
Lihat Juga :