Aturan Penerbangan Kembali Berubah, Vaksin Covid-19 Dosis 1-2 Wajib RT PCR

Selasa, 16 Agustus 2022 - 16:02 WIB
loading...
Aturan Penerbangan Kembali...
Sejumlah penumpang hendak menuju ke pintu keberangkatan Bandara Sultan Hasanuddin. Foto: SINDOnews/Najmi S Limonu
A A A
MAROS - Pemerintah pusatkembali mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19 .

Aturan tersebut tertuang dalamSurat Edaran Nomor23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Personel ARFF Bandara Sultan Hasanuddin Uji Kekuatan dan Ketangkasan

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin , Iwan Risdianto mengatakan, dalam aturan terbaru, pemerintah kembali mengatur syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPD).

Bila merujuk pada surat tersebut, aturan tersebut dikeluarkan pada 11 Agustus lalu. Namun pihak Bandara Sultan Hasanuddin baru menerapkan aturan ini Senin kemarin.

"Suratnya terhitung tanggal 11 Agustus 2022. Namun setelah kami koordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Makassar, maka kami baru menerapkan di hari Senin kemarin atau tanggal 15 Agustus," ujarnya.

Langkah itu kata Iwan diambil karena pihak Bandara masih melakukan tahap sosialisasi untuk menyampaikan aturan baru itu. Pihaknya melakukan sosialisasi melalui sosial media berupa Istagram.

Jika sebelumnya pemerintah menetapkan aturan, bagi yang telah melakukan vaksinasi kedua, wajib memperlihatkan hasil PCR test 3x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam. Maka di aturan baru ini, pemerintah menetapkan, untuk yang vaksin 1 dan 2 wajib melampirkan RT-PCR 3×24 jam.

Baca juga: Puluhan Anak Ikuti Parade Budaya Hibur Calon Penumpang Pesawat

"Aturan baru, untuk vaksin dosis 1 dan 2 tidak lagi bisa menggunakan RT antigen sebagai syarat perjalanan. Semuanya wajib melampirkan RT-PCR," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Sementara untuk yang telah melakukan booster atau vaksin dosis 3, tidak harus melampirkan hasil tes RT-PCR dan RT Antigen.

"Aturan ini masih sama seperti aturan sebelumnya. Yang berbeda hanya untuk vaksin satu dan dua," ujarnya.

Untuk yang sama sekali belum melakukan vaksinasi kata Iwan,mereka selain melampirkan hasil negatif PCR, mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah, terkait belum vaksin.

Sementara itu, untuk anak usia 6-17 tahun yang ingin melakukan perjalanan domestik dan telah melakukan vaksinasi dosis 1 dan 2, tidak perlu PCR maupun antigen.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Wajib Booster Sebagai Aturan Baru Penerbangan

Berbeda halnya dengan yang masih dosis 1 mereka diwajibkan melampirkan keterangan RT-PCR 3×24 jam atau RT-antigen 1×24 jam.

"Kalau belum vaksin, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah dan hasil negatif PCR 3×24 jam," tegasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Oknum TNI AU dan...
Viral Oknum TNI AU dan Petugas Bandara Sultan Hasanuddin Ribut dengan Driver Taksi Online
Puncak Mudik di Bandara...
Puncak Mudik di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Diprediksi H-3
Hadiri IDC, Ridwan Kamil...
Hadiri IDC, Ridwan Kamil Sebut Pandemi Covid-19 Percepat Disrupsi Digital
Sujud Syukur dan Tangis...
Sujud Syukur dan Tangis Haru Warnai Kepulangan Jemaah Haji asal Makassar
Jus Pala, Inovasi Bisnis...
Jus Pala, Inovasi Bisnis UMKM saat Pandemi Covid-19 yang Kini Kian Berkembang
Awas! Ada Peningkatan...
Awas! Ada Peningkatan Kasus Aktif Covid-19 di Gunungkidul
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
Rekomendasi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Berita Terkini
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
Infografis
Serupa tapi Tak Sama,...
Serupa tapi Tak Sama, Ini Beda Tes PCR Covid-19 dan Cacar Monyet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved